Keseriusan Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Keseriusan Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus pengusahaan lahan sawit dengan angka korupsi paling besar dalam sejarah. Tersangka Surya Darmadi Dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu Riau, Surya Darmadi saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022). Foto: RES
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu Riau, Surya Darmadi saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022). Foto: RES

Selain keseriusan dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hajat hidiup orang banyak, Kejaksaan Agung terus menunjukan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, Kejaksaan Agung berhasil menjemput dan menangkap pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang berujung mergikan negara mencapai Rp78 triliun.

Anggota Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath menilai kinerja korps adhyaksa terus menunjukan kiprahnya dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, dengan memboyong Surya Darmadi agar menjalani proses hukum menjadi prestasi tersendiri bagi Kejaksaan Agung. Setidaknya kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi upaya hukum yang terus dilakukan Kejaksaan Agung.

“Dedikasi tinggi dan kegigihan yang dilakukan rekan-rekan jaksa akhirnya berbuah manis. Dari awal kita percaya dan optimis bahwa Kejagung mampu memulangkan tersangka SD meski perjanjian ekstradisi masih belum diratifikasi sekalipun,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Sebagai legislator yang duduk di Komisi yang membidangi hukum di DPR itu, Rano mendukung  segala proses hukum yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi ini disebut kasus yang paling besar sepanjang sejarah Indonesia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpandangan angka dugaan korupsi sebesar Rp78 triliun setara dengan enam kali lipat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinnsi Banten Periode 2022. Menurutnya, rupiah puluhan triliunan tersebuut sedianya dapat dioptimalkan dalam membangun infrastruktur dan penguatan aparat penegak hukum.

“Kita minta Kejaksaan untuk telusuri semua asetnya, maksimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali, bangun sinergi dengan KPK, dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang,” katanya.

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra  berpandangan, Kejaksaan Agung layak diapresiasi atas keberhasilan melakukan penahanan  Surya Darmaji. Menurutnya, kinerja Kejaksaan Agung kian hari menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi bernilai besar. Dia mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin harus berani melakukan penerapan ancaman hukuman yang maksimal.

“Kenakan sanksi seumur hidup, kembalikan uang negara maksimal, termasuk rampas aset pelaku yang maksimal,” katanya.

Dia menilai akibat perbuatan Surya Darmadi berdampak terhadap kerugian keuangan negara. Bahkan, Surya Darmadi ditengarai sempat melarikan diri menghindari proses hukum dengan segala skenario yang diduga turut melakukan perbuatan kejahatan yang berlanjut. Azmi berpendapat kelihaian pelaku yang menghilangkan jejak tentunya menjadi hambatan sekaligus membutuhkan waktu dari penegak hukum atau pemerintah yang sangat lama untuk kejelasan perkara.

Dia mendorong publik agar mengawal penanganan perkara hingga tahap eksekusi pengembalian keuangan negara dan sanksi yang maksimal. Menurutnya, perkara tersebut bakal menjadi contoh penegakan hukum yang berkualitas dan tegas agar dirasakan masyarakat sebagai produk keadilan pertanggungjawaban pidana pelaku.

“Tentu hal ini nantinya akan membawa dampak yang luas, termasuk efek jera bagi pelaku yang korupsi lainnya agar menimbulkan dampak malu bahwa pada akhirnya lari ke manapun akan tertangkap,” ujar Ketua Asosiasi Ilman Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu.

Tahan 20 hari ke depan

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan setelah dilakukan penangkapan, penyidik Kejaksaan Agung bakal melakukan penahanan terhadap pemilik PT Duta Palma Group yang juga tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang ditangani KPK. Penahanan terhadap Surya Darmadi dilakukan 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Soal tempat penahanan terhadap Surya Darmadi, Jaksa Agung menegaskan bakal menentukan setelah rampungnya pemeriksaan berlangsung. Soal adanya perkara dugaan korupsi lainnya yang ditangani KPK, Kejaksaan Agung bakal bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu. Surya Darmadi memang sedang menjalani proses hukum di KPK.

Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menampik tudingan kliennya kabur. Buktinya, kliennya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Karenanya, kliennya dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, Surya Darmadi bertandang ke Indonesia dari Taipei China. Setelahnya, Durya Darmadi menyambangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi pemilik Duta Palma Group yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara mencapai Rp78 triliun. Tak hanya itu, Surya Darmadi telah berstatus tersangka di KPK dalam kasus pemberi suap kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi  hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. KPK pun sejak 2019 telah memasukan Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tags:

Berita Terkait