Kesepakatan Dua Belah Pihak Penting dalam Transaksi Derivatif
Berita

Kesepakatan Dua Belah Pihak Penting dalam Transaksi Derivatif

Tak sedikit para pihak yang melakukan transaksi derivatif mengalami kerugian dalam berbisnis.

FNH
Bacaan 2 Menit

“Sebagian transaksi derivatif itu bagus karena bertujuan untuk mengurangi risiko bisnis misalnya transaksi valas dan  lain sebagainya,” katanya ketika dihubungi oleh hukumonline.

Namun, Lana setuju jika bisnis future tidak terlalu cocok dengan transaksi derivatif ini. Pasalnya, bisnis ini bersifat spekulatif. Bahkan tidak ada fisik yang diperdagangkan di dalam bisnis tersebut.

Bisnis future ini, lanjutnya, sejauh ini tidak dpat dihentikan atau dilakukan pelarangan untuk menggunakan perjanjian dan transaksi derivatif. Bank Indonesia (BI) selaku pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluaran regulasi ternyata tidak memiliki wewenang lebih untuk melakuka pengaturan terhadap bisnis future ini. Lana berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan aturan dan batasan yang jelas dalam penggunaan transaksi derivatif tersebut.

“Sebenarnya  boleh saja bisnis future menggunakan transaksi derivatif, hanya saja harus ada edukasi yang disampaikan kepada nasabah terkait dengan risikonya. Padahal bisnis future ini bergantung kepada harga saham dan makanya bersifat spekulatif. Jika untung dua kali lipat dan jika rugi juga harus membayar dua kali lipat,” pungkasnya.

Tags: