Untuk memberantas praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di pengadilan, sudah seharusnya gugatan terhadap hakim diterima dan diatur mekanismenya. Gugatan terhadap negara juga sudah waktunya dipertimbangkan, apabila negara tidak mampu menyelenggarakan peradilan yang baik, termasuk mengambil tindakan tegas terhadap hakim-hakim yang melakukan kesalahan.
Dengan demikian, ketidakpuasan masyarakat terhadap hakim-hakim tertentu dapat diobati tanpa mengorbankan kehormatan profesi hakim, lembaga peradilan, dan nama baik bangsa. Apabila hal ini dapat kita lakukan, barulah kita dengan bangga dapat mengatakan bahwa kita adalah "negara hukum".
Tony Budidjaja, S.H., LL.M adalah advokat dan dosen di Jakarta