Kesaksian Yusril Sebut Arahan Presiden dan IMF
Sisminbakum:

Kesaksian Yusril Sebut Arahan Presiden dan IMF

Jaksa cecar Yusril tentang dasar hukum keterlibatan swasta dalam proyek Sismbinbakum.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Bak gayung bersambut, Presiden Gus Dur –sapan Abdurahman Wahid-- menyetujui. Gus Dur, kata Yusril, mengarahkan agar mengundang pihak swasta sebagai investor, sebagai terobosan untuk membiayai pembangunan serta perbaikan proyek Sisminbakum. Langkah itu ditempuh karena Pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mendanai proyek itu. Presiden ketika itu menyarankan, karena pemerintah tidak memiliki anggaran. Silahkan mengundang swasta, katanya.

 

Dikatakan Yusril, tiap kali sidang kabinet, kerap disampaikan kemajuan proyek Sisminbakum kepada Presiden. Begitu pun saat selesai pembangunan proyek Sisminbakum, ia menghadap Presiden. Saat selesai saya menghadap Presiden, menyampaikan ini secara lisan, katanya. Dalam pembangunan proyek Sisminbakum, negara sama sekali tidak mengeluarkan biaya. Sehingga dibutuhkan investor. Negara sama sekali tak investasi dalam proyek ini, ujarnya. Dalam hal ini, pihak swasta yang dimaksud adalah PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku pengelola dan pelaksana teknis Sisminbakum.

 

Penuntut umum Kuntadi mempertanyakan dasar hukum pihak swasta dilibatkan dalam proyek ini. Apa ada dasar hukum bagi swasta untuk bergabung? .

 

Menurut Yusril, sebelum melibatkan swasta, Depkumham telah mempelajari segala aspek hukum dan seluruh kebijakan pemerintah saat itu. Tidak ada larangan, tegas Yusril. Ia merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 1998 tentang Pembangunan Infrastruktur. Dijelaskan, dalam Keppres itu tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur. Pemerintah dan swasta boleh bekerjasama membangun infrastruktur. Kalau tidak salah ada sembilan kategori. Seperti jalan, jembatan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, kelistrikan telekomunikasi dan beberapa lagi yang lain, katanya. Prosedurnya, kata Yusril telah dibahas Depkumham serta Bappenas dan Menteri keuangan. Saat itu Menkeu dijabat oleh  Priyadi Praptosoehardjo. Menkeu katakan, silahkan jalan, katanya. Lantaran tidak ada larangan kerjasama dengan swasta, Yusril yakin bahwa terdakwa Romli Atmasasmita tidak bersalah. Prosedurnya sebetulnya normal berlaku bagi siapa saja. Tidak salah. Saya berkeyakinan Romli  tidak bersalah, ujarnya usai persidangan.

 

Mantan Mensesneg di era kabinet SBY-JK ini mengaku tidak mengetahui pihak yang mengusulkan SRD menjadi rekanan Sisminbakum. Selain itu, 'Laksamana Cheng Ho' versi film ini juga mengaku tidak mengetahui mekanisme penunjukan langsung SRD sebagai rekanan.  Ia pernah bertemu dengan salah satu komisaris SRD yakni Gerald Yakobus.

 

Menurutnya, Gerald pernah menyampaikan ide untuk berpartisipasi dalam proyek Sisminbakum. Namun, Yusril tidak mengetahui perusahaan yang akan digunakan Gerald untuk berinvestasi. Menurutnya, pembahasan rekanan bukan tugasnya. Melainkan level dibawahnya. Setelah matang diserahkan ke menteri. Pembahasannya dari bawah ke atas,  tuturnya. Namun ia mengakui, bahwa telah memberlakukan Sisminbakum. Saya yang memberlakukan Sisminbakum, ujarnya.

 

Dalam persidangan, mantan Menkumham ini beberapa kali dicecar pertanyaan. Termasuk pertanyaan JPU Fadhil Zumhana tentang pembagian prosentase perolehan akses fee Sisminbakum. Apakah Anda mengetahui pembagian uang 40% untuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dan 60% untuk Ditjen AHU?. Ternyata Yusril tidak mengetahui secara detail. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti itu, katanya.

 

Namun jika pembagian 90% dan 10% antara SRD dengan KPPDK, ia mengetahui. Pasalnya, saat penandatanganan perjanjian kerjasama SRD dengan KPPDK, Yusril menghadiri. Saya membacanya, imbuhnya.

 

Tags: