Kesaksian Yusril Sebut Arahan Presiden dan IMF
Sisminbakum:

Kesaksian Yusril Sebut Arahan Presiden dan IMF

Jaksa cecar Yusril tentang dasar hukum keterlibatan swasta dalam proyek Sismbinbakum.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kesaksian Yusril Sebut Arahan Presiden dan IMF
Hukumonline

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan proyek Sisminbakum berbasis online merupakan kebijakan yang dibuat sehubungan dengan tekanan IMF tentang kebijakan investasi. Birokrasi pendirian badan usaha yang lama akan mempersulit iklim investasi. Badan dana moneter internasional itu memang menekankan pentingnya iklim investasi yang mudah. Untuk mempercepat pelayanan badan hukum itulah, sistim manual diganti dengan pelayanan berbasis online.

 

Demikian antara lain benang merah kesaksian Yusril yang disampaikan pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Sisminbakum, Rabu (17/6). Duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Selatan, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di era kepemimpinan Yusril, Romli Atmasasmita. Sebelumnya sudah bersaksi mantan Menteri Sekretaris Kabinet yang juga pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM, Marsillam Simanjuntak.

 

Yusril menjelaskan Sisminbakum diterapkan untuk memberikan pelayanan cepat dalam pengurusan akta-akta badan hukum. Saat itu, negara menghadapi krisis ekonomi berkepanjangan. Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid mencoba mengatasi berbagai hambatan, termasuk memanfaatkan ‘jasa' Dana Moneter Internasional alias IMF. Badan internasional ini, kata Yusril, ikut menyoroti pelayanan pengesahan akta. Pelayanan badan hukum di Indonesia tidak pasti. Bisa enam bulan, bisa setahun lebih, kata Yusril. Saya menghadapi proses pengesahan sangat manual dan prosesnya sangat lama hingga 15,000 pengesahan tertunda, tambahnya.

 

Dikatakan Yusril, sistim pelayanan manual tidak mungkin diteruskan karena tidak akan mendukung investasi.  Saya berpikir alangkah baiknya sistim ini diubah, tegasnya.

 

Masalahnya, untuk beralih dari manual ke sistem pelayanan online bukan perkara gampang. Butuh biaya besar. Proyek itu bisa membutuhkan dana dua hingga tiga juta dolar Amerika Serikat. Lantaran dana yang dibutuhkan banyak, Yusril menyampaikan gagasan Sisminbakum dalam Rapat Kabinet yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid.  

 

Bak gayung bersambut, Presiden Gus Dur –sapan Abdurahman Wahid-- menyetujui. Gus Dur, kata Yusril, mengarahkan agar mengundang pihak swasta sebagai investor, sebagai terobosan untuk membiayai pembangunan serta perbaikan proyek Sisminbakum. Langkah itu ditempuh karena Pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mendanai proyek itu. Presiden ketika itu menyarankan, karena pemerintah tidak memiliki anggaran. Silahkan mengundang swasta, katanya.

 

Dikatakan Yusril, tiap kali sidang kabinet, kerap disampaikan kemajuan proyek Sisminbakum kepada Presiden. Begitu pun saat selesai pembangunan proyek Sisminbakum, ia menghadap Presiden. Saat selesai saya menghadap Presiden, menyampaikan ini secara lisan, katanya. Dalam pembangunan proyek Sisminbakum, negara sama sekali tidak mengeluarkan biaya. Sehingga dibutuhkan investor. Negara sama sekali tak investasi dalam proyek ini, ujarnya. Dalam hal ini, pihak swasta yang dimaksud adalah PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku pengelola dan pelaksana teknis Sisminbakum.

 

Penuntut umum Kuntadi mempertanyakan dasar hukum pihak swasta dilibatkan dalam proyek ini. Apa ada dasar hukum bagi swasta untuk bergabung? .

 

Menurut Yusril, sebelum melibatkan swasta, Depkumham telah mempelajari segala aspek hukum dan seluruh kebijakan pemerintah saat itu. Tidak ada larangan, tegas Yusril. Ia merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 1998 tentang Pembangunan Infrastruktur. Dijelaskan, dalam Keppres itu tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur. Pemerintah dan swasta boleh bekerjasama membangun infrastruktur. Kalau tidak salah ada sembilan kategori. Seperti jalan, jembatan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, kelistrikan telekomunikasi dan beberapa lagi yang lain, katanya. Prosedurnya, kata Yusril telah dibahas Depkumham serta Bappenas dan Menteri keuangan. Saat itu Menkeu dijabat oleh  Priyadi Praptosoehardjo. Menkeu katakan, silahkan jalan, katanya. Lantaran tidak ada larangan kerjasama dengan swasta, Yusril yakin bahwa terdakwa Romli Atmasasmita tidak bersalah. Prosedurnya sebetulnya normal berlaku bagi siapa saja. Tidak salah. Saya berkeyakinan Romli  tidak bersalah, ujarnya usai persidangan.

 

Mantan Mensesneg di era kabinet SBY-JK ini mengaku tidak mengetahui pihak yang mengusulkan SRD menjadi rekanan Sisminbakum. Selain itu, 'Laksamana Cheng Ho' versi film ini juga mengaku tidak mengetahui mekanisme penunjukan langsung SRD sebagai rekanan.  Ia pernah bertemu dengan salah satu komisaris SRD yakni Gerald Yakobus.

 

Menurutnya, Gerald pernah menyampaikan ide untuk berpartisipasi dalam proyek Sisminbakum. Namun, Yusril tidak mengetahui perusahaan yang akan digunakan Gerald untuk berinvestasi. Menurutnya, pembahasan rekanan bukan tugasnya. Melainkan level dibawahnya. Setelah matang diserahkan ke menteri. Pembahasannya dari bawah ke atas,  tuturnya. Namun ia mengakui, bahwa telah memberlakukan Sisminbakum. Saya yang memberlakukan Sisminbakum, ujarnya.

 

Dalam persidangan, mantan Menkumham ini beberapa kali dicecar pertanyaan. Termasuk pertanyaan JPU Fadhil Zumhana tentang pembagian prosentase perolehan akses fee Sisminbakum. Apakah Anda mengetahui pembagian uang 40% untuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dan 60% untuk Ditjen AHU?. Ternyata Yusril tidak mengetahui secara detail. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti itu, katanya.

 

Namun jika pembagian 90% dan 10% antara SRD dengan KPPDK, ia mengetahui. Pasalnya, saat penandatanganan perjanjian kerjasama SRD dengan KPPDK, Yusril menghadiri. Saya membacanya, imbuhnya.

 

Tags: