Kerahasiaan Informasi Hankam Bisa Disengketakan ke KIP
Berita

Kerahasiaan Informasi Hankam Bisa Disengketakan ke KIP

Kalangan sipil ajukan RUU RISKAN yang lebih familiar dengan konsep keterbukaan informasi.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Di Komisi Informasi pemohon dan termohon beradu argumen. UU KIP telah mencakup secara keseluruhan pengaturan informasi yang dikategorikan rahasia atau sebaliknya.Tinggal bagaimana komisioner menilai argumentasi masing-masing pihak.“Harusnya memang dipercayakan pada UU No. 14Tahun 2008 yang sudah ada mekanismenya untuk menguji. Sebaliknya, mereka sudah terlindungi kalau mereka yakin itu informasi tidak boleh dibuka. Jadi dengan adanya UU KIP itu sudah cukup,” tandasnya.

Sehubungan dengan itu, Koalisi Masyarakat Sipil telah merancang Rancangan Undang-Undang Rahasia Informasi Strategis Keamanan Nasional (RUU RISKAN).

Menurut Haris,RUU menjadi pembanding atas RUU Rahasia Negarayang diusulan pemerintah.  Jika RUU Rahasia Negara dibahas di parlemen, Masyarakat Koalisi Sipil akan menyerahkan RUU RISKAN.  Dalam pandangan Haris, di era keterbukaan informasi, RUU Rahasia Negara justru menghambat keterbukaan informasi publik.

RUU RISKAN justru merujuk pada UU KIP. Alhasil, pasal yang terkandung dalam RUU RISKAN tak berbenturan dengan UU KIP. Ia mengatakan, prinsipnya semua informasi bersifat terbuka dan tak absolut. Ia berpendapat RUU RISKAN  jika disahkan menjadi UU akan menjadi pelengkap UU KIP. “RUU RISKAN menjadi suplemen terhadap UU No. 14 Tahun 2008,” ujarnya.

Abdul Rahman menilai RUU RISKAN bisaUU KIP. “Kalau RUU Riskan ini digulirkan maka sebenarnya ini lebih bersifat melengkapi UU KIP, jadi saling melengkapi. Kita berharap RUU RISKAN ini menjadi UU,” pungkasnya.

Tags: