Kerahasiaan Data Nasabah Jadi Persoalan Penting dalam Industri Fintech
Berita

Kerahasiaan Data Nasabah Jadi Persoalan Penting dalam Industri Fintech

Risiko penyalahgunaan data nasabah sangat rentan terjadi pada industri fintech.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech)

 

Lebih dari 101 negara di dunia saat ini telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi warga negaranya. Negara-negara Asia Tenggara seperti, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Laos telah memiliki instrumen hukum komprehensif, yang mengatur perlindungan data pribadi bagi warga negaranya. Indonesia, hingga saat ini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

 

Setidaknya ada beberapa rekomendasi yang diajukan Elsam untuk rekomendasi kebijakan di level Negara, salah satunya Pembentukan RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebagai konsekuensinya, perlu dilakukan pembaruan perundang-undangan sektoral. Wahyudi berpendapat perlu kejelasan definisi penyedia platform digital dan tanggung jawab yang dibebankan. Terakhir, perlu dipikirkan pilihan sektoralisasi atau penyatuatapan dalam pengaturan dan pengawasan perlindungan data pribadi.

 

Wahyudi juga menyarankan perlu ada integrasi prinsip-prinsip dan instrumen perlindungan data privasi dalam kebijakan privasi, pembaruan ketentuan layanan (term of service) yang mudah dipahami konsumen serta penyediaan mekanisme complain dan pemulihan.

 

Selama ini, kata dia, banyak pelaku usaha yang mencantumkan term of service sebatas formalitas belaka, sehingga klausanya sulit dipahami dan akhirnya merugikan konsumen. Bahkan tak jarang ditemukan klausa term of service yang berupa terjemahan dari bahasa Inggris.

 

“Jadi di bahasa Indonesianya acak-acakan dan sulit dimengerti. Jangan sampai konsumen Indonesia untuk dapat perlindungan dalam kasus ini hanya yang bisa bayar lawyer mahal,” tukas Wahyudi. 

 

Perlu diketahui, dari 55 RUU yang masuk Prolegnas 2019, salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi. Bersandar pada aturan yang telah ada, pemerintah juga mesti memastikan dilindunginya data pribadi setiap warga negara dalam berbagai sektor, termasuk dari potensi eksploitasi data untuk kepentingan Pemilihan Umum.

 

Tags:

Berita Terkait