Kerahasiaan Bank Bisa Diterobos Terkait Harta Bersama
Utama

Kerahasiaan Bank Bisa Diterobos Terkait Harta Bersama

Pemohon berharap tidak ada lagi bank yang menutup akses seorang istri terhadap rekening harta bersama.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

Diakui Mahkamah, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank seperti ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan. Namun begitu, ketentuan itu telah memberi pengececualian bahwa data nasabah dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Diantaranya, kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, dan perkara perdata antar bank.

Karenanya, menurut Mahkamah, akan memenuhi rasa keadilan apabila data nasabah juga harus dibuka untuk kepentingan peradilan perdata terkait harta bersama. Sebab, harta bersama milik suami dan atau istri harus mendapat perlindungan atas haknya dan tidak boleh diambil sewenang-wenang oleh salah satu pihak sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat Pasal 40 ayat (1) perlu diberi penafsiran agar data nasabah bank tetap terlindungi kerahasiannya, kecuali mengenai hal-hal yang telah ditentukan dan penafsiran Mahkamah. Sebab, jika ketentuan itu dibatalkan justru akan menimbulkan tidak ada perlindungan kerahasiaan bank yang berdampak ketidakpercayaan masyarakat dan merugikan perekonomian nasional.

“Ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan harus dimaknai ‘Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 44A, dan kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian,” tegasnya.

Untuk diketahui, Magda Safrina sebenarnya juga memohon MK menguji Pasal 40 ayat (2).  Namun, untuk pasal ini, MK menyatakan permohonan Magda tidak beralasan menurut hukum.

Tags:

Berita Terkait