Keppres Penyelenggaraan Asian Para Games Terbit, Sistem Ganjil Genap Berlanjut
Berita

Keppres Penyelenggaraan Asian Para Games Terbit, Sistem Ganjil Genap Berlanjut

Presiden telah menerbitkan Keppres yang menugaskan INASGOC untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games 2018 di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Gubernur DKI juga mengeluarkan Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perhelatan Asian Games 2018 sudah selesai pada Minggu (2/9) lalu. Pada 28 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo kembali menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018.

 

Keppres tersebut diteken dengan pertimbangan akan diselenggarakannya Asian Para Games pada 6-13 Oktober 2018. Berdasarkan persetujuan Asian Paralimpyc Committee cabang olahraga Para Cycling akan dipertandingkan dalam Asian Para Games tahun 2018, pemerintah memutuskan untuk menyiapkan venue di Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai lokasi pertandingan.  

 

Melalui Keppres ini, Presiden menugaskan INASGOC untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games tahun 2018, di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. “Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAPGOC bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Keppres ini seperti dilansir hukumonline dari situs Setkab, Selasa (4/9).

 

Selain itu, dalam Keppres ini, susunan Panitia Nasional INAPGOC berubah dengan dimasukkannya Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Ketua Ketua IV Panitia Penyelenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai Anggota Panitia Penyelenggara.

 

“Segala pendanaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Keppres tersebut.

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta tanggal 28 Agustus 2018.

 

Sistem Ganjil Genap

Polda Metro Jaya menyatakan setelah Asian Games 2018 sudah selesai pada Minggu (2/9) lalu, kebijakan perluasan ganjil-genap masih diberlakukan. Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga event Asian Para Games berakhir 13 Oktober nanti. Meski demikian, ganjil-genap sudah tak diberlakukan pada Sabtu-Minggu.

 

(Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini)

 

Asian Para Games akan diselenggarakan pada 6-13 Oktober 2018. Namun, kebijakan ganjil-genap pada September ini tetap diteruskan agar warga tidak kaget atas penerapan tersebut.  Kebijakan ganjil-genap terus dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Ganjil-genap diberlakukan mulai tanggal 3 September sampai dengan 13 Oktober 2018. Kebijakan ini diberlakukan pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WIB.

 

Pasal 3:

  1. Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018.
  2. Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan mulai hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00.
  3. Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan khusus di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Pusat penerapan aturan ganjil-genap akan dimulai pada 1 Oktober menjelang pelaksanaan Asian Para Games.

 

"Khusus untuk lokasi Jalan Benyamin Sueb Kemayoran diberlakukan 1 hingga 13 Oktober 2018," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, seperti dilansir laman Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (4/9).

 

(Baca Juga: Mulai 2019, Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Berubah)

 

AKBP Budiyanto mengatakan bahwa perpanjangan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.

 

Selain itu, pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga negara. Seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua BPK.

 

Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Paragames.

 

Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor dan kendaraan yang membawa masyarakat difabel. Pembatasan ganjil-genap juga tidak berlaku untuk kendaraan seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.   

 

(Baca Juga: Untung Rugi Kebijakan Ganjil-Genap Tol Jakarta-Cikampek)

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menegaskan pemberlakukan kebijakan ini. Anies meminta warga tidak berspekulasi terkait perluasan ganjil-genap yang dipermanenkan. Menurutnya, perluasan ganjil-genap hanya kebijakan jangka pendek.

 

"Kebijakan kami adalah Pemprov DKI akan meneruskan pembatasan lalu lintas sistem 'gangen' (ganjil-genap) sampai selesainya Asian Paralympic Games 13 Oktober," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (31/8) lalu.  

 

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sistem ganjil genap yang dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup positif untuk menjadi instrumen pengendali lalu lintas.

 

"Konsumen sangat diuntungkan dengan adanya ganjil genap yang diteruskan karena terbukti cukup positif sebagai instrumen pengendali lalu lintas," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi seperti dikutip dari Antara.

 

Menurut Tulus, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ternyata hasil evaluasi ganjil genap setelah minggu ke-6 perluasan pemberlakuan menunjukkan, pertama ruas jalan gage, kecepatan rata-ratanya naik antara 44 hingga 53 persen, sedangkan ruas jalan alternatif turun sebesar 2,17 persen.

 

Kedua, terjadi penurunan waktu tempuh 34 persen dan ketiga, perbandingan volume lalu lintas yang lewat dengan kapasitas jalan tesebut (V/C Ratio) turun 20,37 persen, sedangkan jalan alternatif naik 6,48 persen.

 

Keempat, terdapat perubahan emisi CO2 rata-rata turun 20,30 persen dan kelima, terjadi kenaikan jumlah penumpang angkutan umum yakni Trans Jakarta naik 40 persen, Trans Jabodetabek PPD naik 29 persen, Trans Jabodetabek Sinar Jaya 6 persen dan Trans Jabodetabek Lorena 98 persen.

 

Dengan demikian, kata Tulus, bisa ditarik kesimpulan bahwa ganjil genap sudah mampu membuat masyarakat mengubah perilaku dan ini momen yang baik untuk dipertahakan.

 

Namun, katanya menegaskan, pada implementasinya harus dievaluasi. Misalnya, Sabtu dan Minggu tidak berlaku dan ruas jalan tertentu juga layak dievaluasi. Pemberlakukan jamnya pun tidak perlu 'full day' (seharian penuh) karena kemacetan lalulintas sebenarnya hanya pada jam-jam sibuk saja (rush hour).

 

Kepada petugas kepolisian, tambah Tulus, harus mengantisipasi anomali-anomali di ganjil genap, misalnya pemalsuan plat mobil dan pungli oleh oknum polisi. "Jika itu terjadi juga, maka bisa memicu inefisiensi ganjil genap dan akhirnya tidak optimal. Mari kita awasi bersama," kata Tulus. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait