Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Digugat di PTUN
Berita

Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Digugat di PTUN

Nurul Ghufron menyerahkan pada proses hukum..

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Menurut Kurnia pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan terkesan memaksa dan justru menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi dari UU KPK baru. Tak hanya itu kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden. Saat ditanya kapan gugatan ini dilayangkan, Kurnia pun memberikan jawabannya. “Rencana pekan depan,” tuturnya.

Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango dan Lili Pintauli Siregar resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 silam. Kelima pimpinan KPK ini berkantor ke Gedung Merah Putih di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, menggantikan Agus Rahardjo dkk yang habis masa jabatannya.

Dari lima pimpinan KPK, empat di antaranya diangkat melalui satu Keppres, yakni Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Oktober 2019. Sedangkan satu pimpinan KPK lainnya diangkat melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Desember 2019.

Keempat pimpinan KPK yang diangkat melalui Keppres No. 112/P Tahun 2019 adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pamolango dan Lili Pintauli Siregar. Keppres ini juga berisi mengenai pemberhentian lima pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.

(Baca juga: Dua Keppres Berbeda dalam Pengangkatan 5 Pimpinan KPK).

Nurul Ghufron diangkat melalui Keppres No. 129/P Tahun 2019 dan hanya berbunyi mengenai pengangkatan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023. Selain terdapat pemberhentian pimpinan KPk periode 2015-2019, perbedaan di kedua Keppres tersebut terdapat pada bagian menimbang. Khusus Keppres Nomor 129/P Tahun 2019, ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang jadi latar belakang terbitnya Keppres.

Tags:

Berita Terkait