Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan
Berita

Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan

Tim reaksi cepat penanganan sebaran pandemi COVID-19 akan berjaga di 135 pintu gerbang masuk Indonesia guna menangkal penularan lebih luas virus corona jenis baru tersebut.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perawat yang sedang menangani pasien terinfeksi virus corona. Foto: RES
Ilustrasi perawat yang sedang menangani pasien terinfeksi virus corona. Foto: RES

Wabah virus corona memunculkan kekhawatiran yang tinggi bagi masyarakat dunia. Baru-baru ini World Health Organization (WHO) menyurati Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kewaspadaan Indonesia dalam menghadapi pandemi virus corona jenis baru COVID-19 dengan meningkatkan status sebagai darurat nasional.

 

Salah satu upaya yang dilakukan Presiden Jokowi adalah menerbitkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Keppres itu, presiden menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19. 

 

Berdasarkan Pasal 3 Keppres tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan. Pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19.

 

Susunan keanggotaan gugus tugas tersebut yaitu, sebagai Pengarah Gugus Tugas di antaranya Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

 

Sedangkan Pelaksana Gugus Tugas diketuai oleh Kepala BNPB dengan Wakil Ketua Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

 

Berdasarkan pasal 6, secara  berurutan disebutkan tugas Gugus Tugas harus menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, dan melaporkan  pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

 

Gubernur dan bupati/walikota juga diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Nasional. Terkait pendanaan, seluruh kegiatan Gugus Tugas dibebankan kepada ABPN, APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang.

 

Dilansir Antara, Tim reaksi cepat penanganan sebaran pandemi COVID-19 akan berjaga di 135 pintu gerbang masuk Indonesia guna menangkal penularan lebih luas virus corona jenis baru tersebut.

 

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/3), mengatakan tim reaksi cepat juga akan berjaga di 132 rumah sakit rujukan COVID-19, termasuk 109 rumah sakit TNI, 53 rumah sakit Polri, serta 65 rumah sakit BUMN. “Pembentukan tim ini sebagai respons terukur dari pemerintah,” ucapnya.

 

Tim reaksi cepat ini dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dan akan terdiri dari aparat Badan Intelijen Negara (BIN), intelijen Polri dan TNI. Tim ini juga akan melacak pesebaran virus yang berhubungan dengan klaster-klaster penularan COVID-19 di Tanah Air.

 

“Tim reaksi cepat secara organisasional telah memiliki kesiapan dalam personel, keahlian dan operasional kerja dalam situasi mendesak (emergency),” kata Fadjroel.

 

Fadjroel juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk kepekaan krisis saat ini sangat diperlukan. Bentuk kepekaan ini dapat dilakukan dengan menjaga lingkungan tetap bersih. Masyarakat juga diimbau mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. “Juga melakukan self isolation (isolasi sendiri) ketika ada gejala infeksi corona. Hubungi nomor darurat 119 ketika butuh bantuan informasi dan penjemputan,” ujar dia.

 

Hingga Jumat (13/3) malam, data resmi pemerintah menunjukkan bahwa terdapat 69 kasus pasien positif virus corona jenis baru yang menyebabkan penyakit COVID-19. Dari 69 pasien itu, lima pasien sembuh dan empat orang meninggal dunia.  

 

Penanganan di Jakarta

Menindaklanjuti Keppres 7 Tahun 2020, sejumlah kepala daerah pun mengambil sejumlah tindakan. Pemprov DKI Jakarta, misalnya menutup seluruh kegiatan sekolah selama dua minggu ke depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus tersebut. 

 

“Menutup semua sekolah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota.

 

Selama kurun waktu tersebut, proses belajar mengajar akan dilakukan dengan metode jarak jauh atau digital untuk mengurangi interaksi bagi mereka yang mempunyai potensi penularan. Sementara bagi mereka yang merupakan peserta ujian nasional yang akan berlangsung hari Senin besok, ujian sekolah, diputuskan juga ditunda. 

 

Ia membeberkan alasan mengapa penutupan sekolah harus dilakukan. Pertama, dari berbagai kajian menunjukkan bahwa anak-anak, data menunjukkan mereka tidak banyak terjangkiti Covid-19, tetapi mereka adalah carier, penular, dari orang dewasa satu ke orang dewasa lainnya. 

 

Sementara alasan kedua, saat kegiatan sekolah, banyak melibatkan orang dewasa. Sehingga ada potensi peningkatan penyebaran virus corona. “Yang kedua, kegiatan belajar mengajar selalu melibatkan orang dewasa, untuk mengantarkan, untuk menjemput, untuk mobilitas dan itu kemudian punya potensi peningkatan pada intensitas pertemuan antar orang dewasa,” pungkasnya.

 

Anies pun memberikan informasi terbaru yang menyebut jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona Covid-19 per (12/3) menjadi 261 orang di wilayah DKI Jakarta. Angka ini, kata Anies melonjak dari Minggu (1/2) yang berjumlah 39 orang. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona di wilayah DKI Jakarta juga meningkat menjadi 586 orang dari jumlah 129 pada Rabu (1/3).

 

(Baca: Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Penderita Corona Sesuai Keputusan Menkes)

 

Tak hanya itu, para tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya juga sudah ada yang tertular. “Dokter, perawat kerja non stop dan sudah ada sebagian mereka yang tertular COVID-19,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (14/3).

 

Anies mengapresiasi tenaga medis di Jakarta telah bekerja keras menangani pasien terjangkit COVID-19. Ia pun mendoakan agar para tenaga medis tetap terjaga kesehatannya dan bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Kami atas nama Pemprov menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas keseriusan mereka,” ujar Anies.

 

Ia pun mengaku telah berkomunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta yang siap membantu menangani persoalan COVID-19 sehingga masyarakat ibu kota dapat beraktivitas seperti biasa. Diketahui Saat ini, Gubernur DKI itu menginformasikan terdapat 190 rumah sakit serta delapan rumah sakit rujukan COVID-19, 1.838 klinik, 44 puskesmas kecamatan, 289 puskesmas kelurahan, 3.350 dokter, dan 7.300 perawat. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait