Kepengurusan PP INI Hasil Kongres Palembang Tetap Sah
Utama

Kepengurusan PP INI Hasil Kongres Palembang Tetap Sah

Majelis menolak gugatan notaris senior Chairul Anom karena menganggap putusan Mahkamah Perkumpulan sudah sesuai aturan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim gugatan kepengurusan PP INI, Mahfudin (anggota), Endah Detty Pertiwi (ketua), Emilia Djajasubagia (anggota). Foto: AJI
Majelis hakim gugatan kepengurusan PP INI, Mahfudin (anggota), Endah Detty Pertiwi (ketua), Emilia Djajasubagia (anggota). Foto: AJI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan notaris senior Chairul Anom terhadap kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). Majelis menilai putusan yang diambil Mahkamah Perkumpulan sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku di organisasi tersebut.

 

Hakim Ketua Endah Detty Pertiwi dalam pertimbangannya menyatakan dari bukti-bukti yang ada di persidangan telah diperoleh fakta terdapat sengketa di PP INI. Berdasarkan aturan yang berlaku di organisasi tersebut, jika ada sengketa maka diselesaikan melalui Mahkamah Perkumpulan.

 

"Mahkamah bertugas menyelesaikan sengketa, mengadili, dan putusannya bersifat final dan mengikat. Setelah Majelis memperhatikan secara seksama, putusan Mahkamah tersebut sudah tepat," kata Hakim Endah di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018). Baca Juga: Notaris Senior Gugat Hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke PN Pusat

 

Menurut majelis, putusan yang diambil Mahkamah Perkumpulan dalam sengketa tersebut sudah melalui ketentuan hukum acara yang berlaku di organisasi dan juga mengutamakan asas kekeluargaan. Karena itu, putusan tersebut sudah benar dan pihak Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti yang didalilkan dalam gugatannya.

 

Kemudian dalam rekonpensi, gugatan yang dilayangkan pihak Tergugat konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima. Alasannya, dalam gugatan itu tidak disebutkan dengan jelas petitum yang ditujukan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.

 

"Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini," tutur Hakim Endah.

 

Chairul Anom, selaku Penggugat, membuka kemungkinan untuk melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan ini. Alasannya, pokok perkara dari gugatan yang dilayangkannya sama sekali tidak masuk dalam pertimbangan majelis dalam mengambil putusan ini.

 

"Nanti akan kita sikapi secara hukum, kalau dilihat pertimbangan pokok perkara yang terkait dengan kelebihan suara tidak dipertimbangkan, ini kan (jadi) bisa celah untuk ajukan banding. Tidak ada satupun pertimbangan mengenai kelebihan suara itu," ujar Anom usai sidang.

 

Ketua Bidang Pembinaan Anggota PP INI Zul Trisman menyambut baik putusan tersebut. "Terima kasih atas putusan yang terbaik buat kami, kenapa kami? Ya Pak Anom kan juga anggota, jadi putusan ini yang terbaik untuk seluruh anggota (INI)," kata Zul.

 

Saat ditanya sikap Anom yang membuka kemungkinan untuk mengajukan banding, Zul justru berkelakar. "Kalau menurut saya makin banding makin dalem, karena kita intinya surprise putusan yang terbaik untuk semua," imbuhnya.

 

Kabid Humas PP INI Mugaera Djohar menyampaikan hal senada. Menurutnya, putusan ini yang terbaik untuk seluruh anggota. Pria yang kerap disapa Mumoe ini melanjutkan pihaknya selalu membuka ruang bagi para anggota untuk bermusyawarah jika ada masalah. Hal ini pun berlaku bagi Anom, meski yang bersangkutan telah mengajukan gugatan yang baru saja diputus majelis.

 

"Mudah-mudahan ke depan kami bisa melakukan yang terbaik kepada anggota. Dan saya juga mengajak pak Anom untuk lebih aktif lagi, kita sama-sama inginkan organisasi ini bermanfaat untuk anggota," tuturnya.

 

Saat ditanya mengenai kemungkinan Anom akan mengajukan banding, Mumoe mengatakan hal tersebut hak pribadi Anom. "Semua mempunyai hak yang sama, saya pikir itu sistem hukum yang kita hormati," kata dia.

 

Seperti diketahui, Chairul Anom menggugat hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXII yang digelar pada 19-21 Mei 2016 lalu di Palembang. Anom sendiri menggugat empat pihak berkaitan dengan Kongres XXII INI yakni Mahkamah Perkumpulan INI (Tergugat I), Presidium Kongres XXII INI (Tergugat II), Ketua Umum Terpilih Kongres XXII INI, Yualita Widyadhari (Turut Tergugat I), dan mantan Ketua Umum PP INI (2013-2016), Adrian Djuaini (Turut Tergugat II).

 

Alasan Anom menggugat hasil Kongres XXII INI lantaran Mahkamah Perkumpulan dalam menjalankan tugas dan fungsinya yakni memutus sengketa kongres yang diajukan oleh Anom sendiri telah bertentangan dengan hukum. Dalam putusan nomor 4/MP-INI/2016, Mahkamah Perkumpulan telah menolak permohonannya dengan alasan Mahkamah Perkumpulan tidak berwenang menentukan mengenai sah atau tidaknya Kongres XXII INI.

 

Kasus ini diawali adanya ketidapuasan penggugat terkait keputusan Presidium Kongres XXII dalam sidang pleno III yang mengumumkan total peserta kongres yang mempergunakan hak suara sebanyak 2.184 orang. Setelah dilakukan pemungutan suara mulai pukul 16.00 WIB, lalu dilakukan penghitungan mulai pukul 16.30 WIB, ternyata terdapat kelebihan sebanyak 14 kertas suara, sehingga totalnya menjadi 2.184 kertas suara.

 

Presidium Kongres XXII mencabut skors dan melanjutkan sidang pleno III dengan memberi sejumlah penjelasan. Pertama, peserta kongres yang menggunakan hak suara dengan melihat dari absensi finger print berjumlah 2.038 orang. Kedua, surat suara yang ada dalam kotak suara sebanyak 2.198 suara. Ketiga, terdapat kelebihan suara yang ada dalam kotak sebanyak 160 suara. Keempat, pertemuan Presidium Kongres XXII dengan para calon ketua umum tidak membuahkan hasil.

 

Sikap Presidium Kongres XXII yang menawarkan untuk tetap melanjutkan perhitungan suara. Padahal diketahui bersama ada kelebihan kertas suara sebanyak 160 kertas yang terjadi karena adanya peserta kongres yang lebih dari satu kali memberi hak suaranya bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (ART) INI dan Pasal 3 ayat (11) kode etik INI.

Tags:

Berita Terkait