Kepemilikan Tunggal Bank Harus Senada RUU Perbankan
Berita

Kepemilikan Tunggal Bank Harus Senada RUU Perbankan

Perbanas mengingatkan dinamika mengenai perbankan sewaktu-waktu dapat berubah.

FAT
Bacaan 2 Menit
Achsanul Qosasih. Foto: SGP.
Achsanul Qosasih. Foto: SGP.

Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasih menyambut baik Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 15/2/DPNP tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia. Menurutnya, SE BI itu merupakan antisipasi dari bank sentral terhadap kepemilikan bank tunggal di Indonesia.  

“Meski RUU Perbankan masih dibahas di Komisi XI, kehadiran SE BI itu tidak masalah,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (5/3).

Achsanul mengatakan, aturan yang ada di dalam surat edaran ini harus senada dengan substansi kepemilikan tunggal dalam RUU Perbankan yang tengah dibahas dewan dan pemerintah. Keseragaman diperlukan agar tak ada benturan antara surat edaran dengan UU yang dibahas.

“Yang kita harapkan SE BI ini bisa senada dengan RUU Perbankan yang saat ini sedang kita bahas,” katanya.

Pengamat Ekonomi Aviliani juga mengapresiasi substansi dari surat edaran kepemilikan tunggal pada perbankan tersebut. Ia sepakat apabila substansi RUU Perbankan yang sedang dibahas khusus mengenai kepemilikan tunggal tak melenceng dari isi surat edaran yang sudah diterbitkan BI.

Menurutnya, surat edaran itu memiliki tujuan yang baik agar pemilik bank tak memiliki banyak bank di Indonesia. Ia mengatakan, dengan sistem holding ini, akan lebih mudah dalam hal mengontrol dan penempatan dananya.

“Dengan adanya holding secara kontrol juga lebih mudah, secara penempatan dana dan lain-lain juga lebih mudah,” katanya melalui sambungan telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: