Kepemilikan Asing di Perbankan Perlu Diatur Ulang
Berita

Kepemilikan Asing di Perbankan Perlu Diatur Ulang

Harapan bertumpu pada OJK.

FNH
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, sejauh ini bank BUMN serta bank swasta nasional diwajibkan membuka kantor cabang di daerah. Dengan adanya OJK, diharapkan dapat memberikan kewajiban yang juga sama kepada bank asing yang akan masuk ke Indonesia, termasuk DPR dan pemerintah dalam merumuskan RUU Perbankan.

"Misalnya dia (bank asing-Red) mau buka di Indonesia khususnya Jakarta, juga harus diberikan kewajiban yang sama untuk buka kantor cabang di daerah terpencil," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, sejauh ini DPR belum bisa memastikan apakah akan mengurangi kepemilikan saham asing pada perbankan atau tidak. Hal tersebut masih menjadi pembahasan oleh DPR bersama dengan pemerintah dan stakeholder. DPR juga akan terus berkomunikasi dengan OJK untuk mengkaji kepemilikan asing pada sektor perbankan ini.

"Masih dibicarakan, apakan nanti akan diatur di dalam RUU Perbankan atau OJK mengeluarkan policy sendiri," kata Harry.

Ketika dimintai pendapat mengenai bahaya keberadaan asing sebesar 99 persen pada sektor perbankan yang dikhawatirkan akan membahayakan bank nasional, Harry menjawab ringkas. Menurutnya, jika hal tersebut bisa membahayakan bank nasional, maka seharusnya pemerintah mencabut PP yang mengatur mengenai hal tersebut. Tetapi buktinya, hingga saat ini pemerintah tetap menjalankan PP tersebut.

"Buktinya pemerintah belum mencabut PP itu. Apa ini berarti pemerintah pro asing,” katanya.

Tetapi, jika DPR melakukan pengurangan kepemilikan saham asing pada RUU Perbankan, harus ada mekanisme yang jelas. Pasalnya, Harry menilai tidak dimungkinkan aturan tersebut diberlakukan bagi bank asing yang sudah ada sebelum RUU Perbankan ini disahkan nantinya.

Namun, jika bank asing tetap diberikan keleluasaan kepemilikan saham seperti saat ini, Harry mengatakan bank yang bersangkutan harus dipastikan akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, perlu indikator-indikator guna mengukur manfaat keberadaan bank asing di Indonesia. Indikator-indikator tersebut tengah dibahas oleh DPR.

"Tidak apa-apa mereka memiliki saham maksimal 99 persen, tetapi harus ada manfaatnya. Selama ini manfaatnya tidak jelas karena tidak ada indikatornya," pungkas politisi Partai Golkar ini.

Tags: