Kepastian Sistem Kerja Advokat Selama PPKM Darurat Menunggu Keputusan Mendagri
Terbaru

Kepastian Sistem Kerja Advokat Selama PPKM Darurat Menunggu Keputusan Mendagri

Untuk sementara waktu, advokat masih masuk dalam kategori WFH sesuai dengan Inmendagri 18/2021.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Terkait apakah kantor hukum/pengacara boleh buka atau tidak, sudah pernah saya sampaikan sebelumnya, dan dalam rapat evaluasi PPKM Mikro dengan Kemendagri tadi pagi via zoom, sudah kami sampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar kantor hukum/advokat masuk dalam kategori esensial. Mudah-mudahan ada revisi dari pemerintah pusat, kita tunggu saja ya. Kami di lapangan akan menyesuaikan apabila instruksi Kemendagri telah direvisi, kita tunggu saja regulasi yang mungkin nanti ada. Prinsipnya kami bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya kepada Hukumonline, Jumat (16/7).

Salah satu kantor hukum yang sempat ditertibkan oleh Satpol PP DKI Jakarta adalah SIMS & Co, dan hal tersebut dibenarkan oleh Managing Partner SIMS & Co Surya Simatupang. Surya mengatakan bahwa kantor hukumnya sempat mendapatkan sanksi berupa penyegelan karena masih melakukan WFO pada tanggal 7 Juli. Namun sepekan kemudian yakni pada Kamis, (15/7), segel tersebut sudah dibuka.

“Oh iya betul, saat itu kantor ditempeli segel yang bertulisan sanksi administrasi penyelenggara kegiatan penghentian sementara kegiatan. Pada Kamis  tanggal 15 Juli kemarin pukul 18.30 wib petugas Satpol PP datang untuk mencabut segel, jadi kami sudah buka kembali. Sanksinya hanya ditempeli segel itu saja,” kata Surya kepada Hukumonline.

Terkait profesi advokat yang tidak masuk ke sektor esensial, Surya menegaskan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menciptakan herd community demi kebaikan seluruh masyarakat Indonesia. Namun dalam mengeluarkan kebijakan Surya meminta pemerintah untuk berhati-hati dan melihat persoalan secara holistik.

“Hukum tetap harus ditegakkan Fiat Justitia Ruat Caelum, namun perlu juga diperhatikan bahwa profesi advokat berstatus sebagai penegak hukum sesuai pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam mengeluarkan kebijakan dan pelaksanaannya pemerintah khususnya pemerintah daerah DKI harus lebih berhati-hati dan melihat persoalan secara holistik,” jelasnya.

Sebagai advokat yang juga merangkap sebagai kurator, Surya mengatakan sejak pandemi Covid-19 persidangan masih terus dan harus berjalan. Bahkan dalam perkara PKPU dan pailit persidangan seperti rapat kreditur tetap digelar. Untuk itu dia berharap pemerintah dapat memberikan akses kepada penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsi dalam proses penegakan hukum.

“Selama penegakan hukum terus dilaksanakan, penegak hukum harus tetap bekerja. Saya juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus PKPU, dan pengadilan tetap menyelenggarakan rapat-rapat kreditor pailit maupun PKPU. Saya pikir profesi kurator dan pengurus seharusnya tetap diberikan akses,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait