Kepastian Pembentukan Pansus Jiwasraya Tergantung Rapat Paripurna
Berita

Kepastian Pembentukan Pansus Jiwasraya Tergantung Rapat Paripurna

Karena tiga panja kasus Jiwasraya telah terbentuk untuk menjalankan tugasnya masing-masing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia pesimis dengan hanya mengandalkan fungsi panja dalam membongkar kasus yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp13.7 triliun ini. Karena itu, fraksi partainya keukeuh mendorong dibentuknya Pansus Jiwasraya. “Alhamdulillah PKS bersama Demokrat sudah buat usulan, sudah bisa,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, pengaturan usulan pembentukan hak angket diatur Pasal 199, Pasal 200, Pasal 201 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Berikut pengaturan mekanisme usulan pembentukan pansus sebagaimana diatur dalam UU 17/2014.

 

Pasal 199

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

 

Pasal 200

(1) Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

 

Pasal 201

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).

(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

 

Lebih memilih panja

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan lebih memilih panja ketimbang pansus. Sebab, penegakan hukum penanganan kasus Jiwasraya telah berjalan di Kejaksaan Agung. Melalui Panja Komisi III, pihaknya mengawasi jalannya proses penegakan hukum di korps adhiyaksa tersebut.

 

Komisi tempatnya bernaung pun telah memilih Herman Hery sebagai Ketua Panja Penegakan Hukum Jiwasraya. Rencananya, pada Kamis (13/2) mendatang, Komisi III bakal memanggil pihak Kejaksaan Agung untuk mendengar perkembangan penanganan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya mengatur agenda untuk mengundang ahli di bidang perasuransian dan perekonomian untuk dimintai pandangannya.

 

Politisi Partai Golkar itu memahami adanya keinginan pembentukan pansus. Namun, setelah berjalannya tiga panja di tiga komisi pun mesti dihormati. Karena itu, fraksi Golkar, kata Adies, cenderung lebih memilih panja ketimbang pansus. Dia meminta publik memberikan waktu panja menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.

 

“Tentunya fraksi Golkar tidak menghendaki adanya pansus terlebih dahulu. Penegakan hukum masih berjalan di Kejaksaan Agung, biarkan ini berjalan, kita tidak ingin tambah buat gaduh dengan adanya pansus ini.”

Tags:

Berita Terkait