Kepastian Hukum Tax Amnesty Dikhawatirkan Seperti BLBI
Berita

Kepastian Hukum Tax Amnesty Dikhawatirkan Seperti BLBI

Peserta pengampunan denda pajak memiliki kepastian hukum lantaran didasari undang-undang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan peserta pengampunan denda pajak memiliki kepastian hukum lantaran didasari undang-undang. "Undang-undang sudah menjamin kalau ikut tax amnesty dengan jujur dan mendapatkan surat keterangan maka dijamin tidak akan diperiksa sehingga petugas pajak tidak boleh melakukan tindakan apapun," ujar Yustinus.

 

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Tunjung Nugroho, memastikan tidak akan memeriksa kembali pajak dari peserta tax amnesty namun tetap diawasi sesuai Pasal 18 Undang-Undang tentang Tax Amnesty. "Yang dilihat hartanya tapi pajaknya tidak boleh karena untuk mengecek (hartanya) sudah dilaporkan semua atau belum," ungkap Tunjung.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. "Ini adalah kesempatan untuk menumbuhkan kepatuhan dan memberikan keyakinan bahwa patuh itu lebih baik," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi pelaksanaan PMK 165 di Jakarta, Senin (27/11).

 

Sri Mulyani mengatakan penerbitan peraturan ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat agar tidak terkena sanksi dari otoritas pajak. (Baca Juga: Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II')

 

Namun, bagi Wajib Pajak yang masih abai terhadap pelaksanaan hukum dari peraturan terkait perpajakan, otoritas pajak tidak segan-segan untuk menerapkan denda yang berat, apabila ditemukan aset yang belum dilaporkan. "Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi tersebut, karena itu sudah disampaikan dalam UU Pengampunan Pajak dan sudah disampaikan berulang-ulang," ujar Sri Mulyani.

 

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang selama ini sudah patuh dan taat, Sri Mulyani meminta kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan apresiasi dan pelayanan yang optimal. "Patuh itu mudah, patuh itu tidak dipersulit, patuh itu harus optimal, patuh itu jangan dipersukar, harus dilayani dengan baik," ujarnya.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 yang berlaku efektif sejak 20 November 2017 mengatur dua hal yang berbeda. Pertama, pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Tags:

Berita Terkait