Kepastian Hukum Tax Amnesty Dikhawatirkan Seperti BLBI
Berita

Kepastian Hukum Tax Amnesty Dikhawatirkan Seperti BLBI

Peserta pengampunan denda pajak memiliki kepastian hukum lantaran didasari undang-undang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurut peraturan ini, Wajib Pajak tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkap dalam program amnesti pajak.

 

Dengan demikian, Wajib Pajak yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas PPh Final di KPP dengan persyaratan berlaku, hanya cukup menyerahkan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional.

 

Kedua, prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan aset tersembunyi dan belum tercatat dalam SPT Tahunan, sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak final ini memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan harta sepenuhnya dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta pada program amnesti pajak.

 

Tarif pajak penghasilan tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

 

Direktorat Jenderal Pajak memastikan Wajib Pajak yang mengungkapkan sendiri aset tersebut sebelum ditemukan, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku apabila prosedur pelaporan sukarela ini dilakukan.

 

Tags:

Berita Terkait