Kepastian Hukum Perlu Penyatuan Persepsi
Aktual

Kepastian Hukum Perlu Penyatuan Persepsi

YOZ
Bacaan 2 Menit
Kepastian Hukum Perlu Penyatuan Persepsi
Hukumonline

Nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Yudisial (KY),Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI  mendapat apresiasi dari pakar hukum UI Dian Puji Simatupang. Menurutnya, MoU tersebut menjadi angin segar untukbisa menjadikan persepsi yang sama bagi ketiga institusi hukum dalam mengambil keputusan.  

Dian mengatakan, MoU belum menjadi sebuah produk hukum sehingga masih perlu dikaji seberapa kuat MoU tersebut dalam kepastian hukum.Hal ini tentunya masih menunggu implementasi dari institusi tersebut. “MoU tersebut merupakan faktor terkecil untuk merubah kepastian hukum menjadi lebih baik walaupun belum menjadi produk hukum,” katanya.

Seperti diketahui, akhir Mei lalu, KY, LPSK dan Ombudsmantelah menandatangani MoU untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih. Penandatanganan ini dimaksudkanuntuk memperluas dan mengembangkan kerja sama antara KY, LPSK, dan Ombudsman dalam rangka menegakan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim demi terwujudnya peradilan bersih.

Dian mengatakan, ada tiga faktor yang mempengaruhi kepastian hukum yaitu sistem hukum,standar hukum dan prosedur hukum. Menurutnya, selama ini tiga elemen itu belum tercipta di negeri ini. Oleh sebab itu, ia tidak heran jika masih saja ada konflik antar institusi karena masing-masing menggunakan persepsinya masing-masing.

“Seharusnya ada standar,sistem dan prosedur yang sama dalam mengambil keputusan agar tidak terjadi perbedaan keputusan,” ujar Dian.

Ia menegaskan pula bahwa kepastian hukum sangat penting bagi investor. Sebab, tanpa elemen tersebut maka investasi akan tersendat karena tidak adanya kenyamanan berinvestasi. “Putusan hakim dalam kepastian hukum menjadi dilema dan dipertanyakan apabila terjadi keputusan yang berbeda, “ terangnya.

Dunia peradilan memang selalu menjadi perhatian para investor, terutama pemodal asing. Sebut saja kasus Churchill Mining Plc yang berseteru dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur karena dicabut ijin usaha pertambangan (IUP) batu baranya. Bahkan tahun lalu kasus ini mulai masuk ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di AS.

Kasus lainnya Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anakperusahaan Weatherford International Inc yang digugat Superior Coach sebagai buntut sengketa antara WI dan Saga Trade Murni. Meskipun akhirnya berdamai dengan Saga, namun WI lalu digugat Superior yang tanahnya sempat dimintakan sita jaminan dalam kasus sebelumnya.

PN Jaktim mengabulkan tuntutan Superior dan WI lantas mengajukan banding. PT Jakarta lalu memenangkan Wi karena menilai sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Superior lantas mengajukan kasasi ke MA.

Tags: