Kepastian Hukum Menjadi Kunci Sukses Proyek PPP
Berita

Kepastian Hukum Menjadi Kunci Sukses Proyek PPP

Pemerintah membutuhkan swasta tapi minim perlindungan.

M-7
Bacaan 2 Menit
Kepastian hukum jadi kunci sukses proyek PPP. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Kepastian hukum jadi kunci sukses proyek PPP. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Kepastian hukum berusaha di Indonesia masih menjadi pertanyaan besar bagi penanam modal. Mereka menyebutkan masih ada beberapa peraturan yang saling tumpang tindih, terutama sejumlah Peraturan Daerah dengan peraturan lebih tinggi.

“Sudah lama keluhan ini tak berujung tuntas,” ungkap Ida Bagus Rahmadi Supancana, Chairman Pusat Kajian Regulasi, saat dalam sebuah dialog interaktif bertajuk '“Kepastian Hukum Dalam Proyek Investasi Kerjasama Pemerintah-Swasta”, di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Senin (09/08).

Supancana mengungkapkan, dari sisi pembangunan infrastruktur, investasi di sektor ini di Indonesia memang mendesak. Karena minim anggaran, pemerintah membuka pintu keterlibatan swasta untuk turut andil mengisi kebutuhan tersebut.

Dia sampaikan, pada periode 2005-2009, kebutuhan anggaran bagi penyediaan infrastruktur sebesar AS$145 milliar atau setara dengan Rp1,303 triliun. Kemampuan pemerintah hanya mampu sebesar 17 persen, atau hanya mencapai angka AS$25 milliar setara dengan kisaran Rp225 triliun. Sisanya, diharapkan bisa diperoleh dari pihak swasta.

Sementara itu, untuk periode tahun 2010 sampai 2014 diperlukan pembiayaan sebesar Rp1.429 triliun, dimana yang mampu dipenuhi dari APBN hanya sekitar Rp451 triliun, sisanya sebesar Rp978 triliun bersumber dari kalangan swasta. “Dari data tersebut, menunjukkan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KSP) adalah kebutuhan mutlak,” tandas Supancana.

Namun, lanjut Supacana, KSP atau Public Private Partnership (PPP) ini kurang diminati oleh investor. Belum lagi kesiapan pemerintah yang dinilai minim. Ini tampak dari 100 proyek infrastruktur yang ditawarkan melalui konsep 'PPP Book Bappenas', hanya 1 yang siap ditawarkan, 27 prioritas dan 72 potensial.

Menurut Supancana, minimnya minat investor disebabkan rendahnya dukungan dan jaminan dari pemerintah. Belum lagi, pembagian risiko (burden sharing) bisnis yang tidak seimbang sehingga kelayakan proyeknya menurun. Ditambah, tidak jelasnya aturan mengenai proses dan prosedur kerjasama atau tender, khususnya bagi proyek yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta, sehingga ada kekhawatiran terjadi proses kriminalisasi terhadap investor.

Halaman Selanjutnya:
Tags: