Kepastian Hukum dan Transparansi Pemerintah Soal Akuisisi Freeport Dipertanyakan
Utama

Kepastian Hukum dan Transparansi Pemerintah Soal Akuisisi Freeport Dipertanyakan

Isi dalam Head of Agreement tersebut dinilai tidak rinci sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.

M Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dengan adanya akuisisi ini, pemerintah berencana memasukkan FI menjadi bagian dari penggabungan usaha atau holding BUMN pertambangan yang dipimpin Inalum. Dalam HoA tersebut, Inalum akan menggelontorkan dana untuk membeli saham FI sehingga porsi kepemilikan pemerintah menjadi 51%.

 

Saat dikonfirmasi mengenai status hukum dari HoA dan transparansi akuisisi ini, Head of Corporate Communication Inalum, Rendi A Witular menyatakan kesepakatan ini mengingat setiap pihak. Nantinya, seluruh pihak akan menuangkan kesepakatan yang lebih rinci dalam perjanjian berikutnya. Dia juga mengatakan dalam klausula-klausulanya tentu akan mengatur dengan kondisi.

 

“HoA dalam konteks kemarin itu ibaratnya sudah 85 persen proses negosiasi ini selesai. Komponen terberat terkait harga, jumlah saham dan struktur transaksi sudah terselesaikan dan tertuang dalam HoA tersebut,” kata Rendi kepada Hukumonline.

 

Dia menyatakan persoalan yang masih belum selesai antara lain soal bahasa hukum tentang jaminan investasi dan IUPK yang menunggu rekomendasi dari KLHK. Sedangkan, operasional tambang nantinya tetap akan dipegang oleh FI. Sedangkan aspek keuangan, pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal akan akan diserahkan kepada pemerintah.

Tags:

Berita Terkait