Kepala Daerah Sumbar Persoalkan Aturan Pengunduran Diri
Berita

Kepala Daerah Sumbar Persoalkan Aturan Pengunduran Diri

Pemohon ingin diperlakukan sama seperti anggota legislatif.

ASH
Bacaan 2 Menit

Ditegaskannya, kepala daerah ataupun wakilnya nonaktif dari jabatannya diperlukan untuk masa kampanye. “Surat pengunduran diri bisa diajukan ketika mereka sudah terpilih sebagai anggota legislatif,” tegasnya.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK membatalkan frasa ”kepala dan wakil kepala daerah” dalam Pasal 12 huruf k, Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (2) huruf h, Pasal 68 ayat (2) huruf h UU Pemilu Legislatif. Sebab, frasa “kepala daerah, wakil kepala daerah” itu telah melanggar hak konstitusionalnya.  

“Dalam ilmu perundang-undangan, menempatkan kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah sejajar dengan PNS atau anggota TNI/Polri tidaklah tepat. Untuk itu, kami minta hilangkan frasa kepala dan wakil kepala daerah,” pintanya.

Hakim Konstitusi M Akil Mochtar menilai argumentasi yang dibangun pemohon belum bisa menjelaskan secara detail fokus kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Terlebih, kedudukan hukum pemohon sebagai kepala daerah yang seharusnya bisa diuraikan sebab akibat diajukannya pengujian undang-undang ini.

“Argumentasi Sauadara harus ditata ulang kembali agar bisa meyakinkan para hakim. Saudara kami beri waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan yang fokus pada kerugian konstitusional,” saran Akil sebelum menutup persidangan.

Tags:

Berita Terkait