Kepala Daerah Nyapres Konstitusional
Berita

Kepala Daerah Nyapres Konstitusional

Kepala daerah yang meminta izin kepada presiden saat mencalonkan diri sebagai calon presiden juga harus dianggap benar secara konstitusional.

ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis MK. Foto: RES
Majelis MK. Foto: RES
  .       calon wakil presiden harus  dari jabatannya. Kedua pasal itu dinilai diskriminatif yang mengakibatkan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon sebagai warga DKI.    Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 6 ayat (1) sepanjang pejabat negara tidak dimaknai ‘’ dan membatalkan Pasal 7 UU Pilpres.   Mahkamah berpendapat norma yang menentukan keharusan meminta izin kepada Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 khususnya dengan pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian konstitusionalitas pemohon yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut didasarkan kepada argumentasi hukum selain mengasumsikan adanya persamaan subjek hukum, juga mengasumsikan adanya perbedaan subjek hukum.  

“Dalam hal ini, pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di bawah Presiden,” tutur Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams saat membacakan pertimbangannya.  

Dengan begitu, menurut Mahkamah, keharusan meminta izin tersebut tidaklah dapat diartikan sebagai suatu pengaturan yang memperlakukan secara berbeda terhadapnya dari warga negara lain. “Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.”
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kepala daerah yang tidak mundur saat mencalonkan diri sebagai calon presiden/wakil presien tetap dinyatakan konstitusional. Hal itu terungkap saat pembacaan putusan yang menolak uji materi Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), (2)UU No. 42 Tahun 2008tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang dimohonkan warga DKI Jakarta, Yonas Risakota dan Baiq Oktavianty

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor No. 52/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Rabu (21/1).

Sebelumnya, Yonas dan Baiq lewat kuasa mempersoalkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Pilpres lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mencalonkan diri sebagai calon presiden. Sebab, Pasal 7 ayat (1) mensyaratkan gubernur yang mencalonkan sebagai presiden/wakil presiden hanya harus meminta izin presiden, tidak harus mengundurkan diri.

Namun, Pasal 6 ayat (1) UU Pilpres mensyaratkan pejabat negara (menteri, pimpinan lembaga negara) yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden ataumengundurkan diri

termasuk gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, atau walikota atau wakil walikota



Selain itu, secara konstitusional harus dianggap benar apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden meminta izin kepada presiden dan tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, seseorang menjabat kepala daerah tersebut berarti ia telah mengikatkan diri ke dalam struktur pemerintahan negara.
Tags:

Berita Terkait