Kepailitan, Jalan yang Paling Tepat Untuk QSAR
Berita

Kepailitan, Jalan yang Paling Tepat Untuk QSAR

Sebaiknya PT Qurnia Alam Subur Raya (QSAR) segera dinyatakan pailit agar seluruh aset perusahaan tersebut dapat disita untuk dibagi ke kreditur-krediturnya. Bahkan, Kejaksaan seharusnya mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum. Praktek yang dijalankan QSAR tak ubahnya perbankan gelap?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Kepailitan, Jalan yang Paling Tepat Untuk QSAR
Hukumonline

Pemberitaan di beberapa media massa hari ini menyebutkan bahwa krisis yang terjadi di QSAR sudah semakin parah. Bahkan, QSAR yang diperkirakan telah menghimpun dana sebesar Rp500 miliar dari sekitar 6000 investor, dikhawatirkan telah kolaps dan tidak memiliki kemampuan lagi untuk memenuhi kewajiban ke investor-investornya.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian investor yang tidak sabar dengan perkembangan yang terjadi QSAR mulai melakukan penyitaan secara serampangan terhadap aset-aset QSAR yang berlokasi di Sukabumi. Ironisnya, tidak ada satu pun orang dari QSAR yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau setidaknya memberi penjelasan kepada investor-investornya yang tengah dilanda keresahan.

Pada Kamis (22/8), seorang investor  yang sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap QSAR justru mencabut permohonan tersebut. Yang bersangkutan beralasan bahwa ia perlu berkonsolidasi terlebih dahulu dengan investor lainnya, sebelum mengajukan langkah hukum terhadap QSAR

Kepailitan jalan tepat

Menyikapi perkembangan tersebut, praktisi hukum Munir Fuady berpendapat bahwa kepailitan adalah jalan yang tepat untuk QSAR. Tanpa proses kepailitan yang terjadi adalah kesewenang-wenangan. Bila QSAR dinyatakan pailit, otomatis seluruh asetnya akan disita dan dimasukkan menjadi budel pailit, untuk selanjutnya dibagi secara proporsional ke kreditur-krediturnya

"Kalau siapa saja bisa mengambil apa yang diinginkan, yang kalah cepat tidak dapat apa-apa. Yang mematuhi hukum justru tidak dapat apa-apa. Jawabannya hanya perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit," papar Munir Fuady dalam percakapannya dengan hukumonline.

Ia berpendapat bahwa karena kekacauan di QSAR sampai saat ini sudah sangat parah dan melibatkan nasib ribuan investor, seharusnya kejaksaan berinisiatif untuk mengajukan permohonan pailit karena hal tersebut memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Kepailitan.

Menurut Munir, tidak ada perbedaan prosedural apabila yang mengajukan kepailitan terhadap QSAR adalah pihak kejaksaan. Masalahnya adalah apakah pihak kejaksaan mau atau tidak mengambil langkah tersebut.

Mengenai praktek yang dijalankan oleh QSAR selama ini, Munir menganggap bahwa praktek tersebut tak ubahnya seperti praktek perbankan gelap. Ia menyayangkan pihak yang memiliki otoritas mendiamkan saja praktek-praktek seperti itu yang telah berulang kali terjadi Indonesia. Seyogyanya, tidak sembarangan orang atau lembaga dapat menghimpun dan mengelola dana masyarakat yang jumlahnya begitu besar tanpa ada pengawasan.

Yang dijalankan QSAR tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi telah ada unsur pidana disitu. Baginya, yang dilakukan oleh direksi-direksi QSAR merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime). Konsekuensinya, direksi-direksi tersebut bukan hanya harus dimintai pertanggung jawabannya sampai ke harta pribadi, tapi patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap investro-investornya.

Munir berani bertaruh bahwa praktek yang dijalankan QSAR pasti melanggar ketentuan Anggaran Dasarnya, dalam arti melakukan kegiatan di luar lingkup usahanya. "Kalau memang dia melakukan praktek seperti itu, maka pasti melanggar Anggaran Dasarnya, karena Departemen Kehakiman tidak akan mensahkan Anggaran Dasar yang seperti itu," ujar Munir

Seandainya QSAR dinyatakan pailit, untuk mendapat budel pailit yang maksimal, kurator yang ditunjuk harus bekerja proaktif. Munir menyarankan agar kurator mengupayakan actio pauliana (pembatalan transfer ilegal), untuk melacak aset-aset yang mungkin dilarikan oleh direksi QSAR. Termasuk, untuk mengembalikan aset-aset QSAR yang kabarnya sebagian telah dikuasai oleh investor atau kreditur yang telah kehilangan kesabarannya. "Semuanya harus masuk budel pailit nantinya," tegas Munir

Istilah syariah

Secara terpisah, Hidayat Achyar seorang konsultan hukum yang banyak mendalami masalah-masalah syariah, menyayangkan penggunaan istilah syariah yang dipakai sembarangan. Dalam proposal penawaran QSAR, dikatakan bahwa salah satu prinsip yang dipakai untuk mengelola dana investor adalah prinsip syariah.

Ia berpandangan, istilah syariah memang cenderung dipakai untuk menarik investor. "Kalau memakai sistem syariah, seakan-akan pasti untung. Padahal bukan begitu. Banyak orang yang menawarkan syariah, tapi sebenarnya tidak syariah. Yang terpenting dari prinsip syariah adalah kejujuran dan keterbukaan. Harus ada transparansi kemana dana yang dihimpun dari nasabah disalurkan," komentar Hidayat.

Tags: