Kepailitan dan PKPU Masih Menjadi Momok Menakutkan Pelaku Usaha
Edisi Khusus: Tren Perkara Kepailitan dan PKPU 2023

Kepailitan dan PKPU Masih Menjadi Momok Menakutkan Pelaku Usaha

Sejak pendemi banyak Perusahaan yang masih belum kembali normal sehingga berujung pada kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, APINDO melihat mekanisme PKPU terlalu mudah sehingga semua orang bisa dengan mudah mengajukannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Kepailitan dan PKPU Masih Menjadi Momok Menakutkan Pelaku Usaha
Hukumonline

Jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) mengalami kenaikan. Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) lima pengadilan niaga di seluruh Indonesia, permohonan PKPU tercatat sudah mencapai 611 perkara per November 2023. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya, yaitu 510 perkara.

Berbeda dengan perkara PKPU, total jumlah perkara kepailitan yang masuk di lima pengadilan niaga mengalami penurunan. Sepanjang Januari-November 2023 tercatat jumlah perkara kepailitan yang terdaftar sebanyak 86 perkara. Jumlah ini turun 13 perkara dari tahun 2022 di periode yang sama.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, berpendapat salah satu sebab kenaikan tren perkara kepailitan dan PKPU adalah adanya mekanisme yang mudah dalam persidangan kepailitan dan PKPU.

Baca Juga:

“Pandemi kemarin terus berlanjut, sehingga memang perusahaan banyak yang masih belum kembali normal seperti sediakala sehingga banyak persoalan yang berujung pada kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, kami melihat mekanisme PKPU itu terlalu mudah, sehingga semua orang bisa dengan mudah melakukan PKPU,’’ ujar Iwan kepada Hukumonline.

Terkait naiknya jumlah perkara PKPU dan kepailitan, APINDO sendiri telah melakukan upaya, salah satunya mengajukan permohonan amandemen Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan itu sudah disampaikan kepada pemerintah, namun sayangnya hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai amandemen tersebut.

“APINDO sudah mengajukan amandemen ya, sudah disampaikan kepada pemerintah dan telah disanggupi tetapi perkembangan sampai hari ini tidak jelas sehingga memang PKPU masih menjadi momok bagi pelaku usaha,’’ ujar mantan Komisioner KPPU.

Tags:

Berita Terkait