Kenali Modus yang Sering Digunakan Entitas Ilegal untuk Menarik Calon Nasabah
Berita

Kenali Modus yang Sering Digunakan Entitas Ilegal untuk Menarik Calon Nasabah

Modus-modus itu dapat dijumpai di situs web, media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan media lainnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: 8 Modus Penawaran Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal)

 

Sahudi mengatakan bahwa belum lama ini Bappebti menyatakan bahwa Guardian Capital Group atau GCG Asia Indonesia yang berasal dari Malaysia tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Penegasan ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penawaran investasi secara fixed income (pendapatan tetap) untuk transaksi foreign exchange (forex) dari GCG Asia Indonesia.

 

“Sampai saat ini Bappebti belum pernah menerima pengajuan perizinan dari GCG Asia Indonesia atau PT Guardian Capital Future. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu status perizinan dari perusahaan yang menawarkan investasi di bidang perdagangan berjangka, baik untuk produk komoditi, index, atau forex,” tegas Sahudi.

 

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menambahkan, sanksi pelanggaran terhadap berbagai ketentuan yang mengatur perdagangan berjangka komoditi juga telah diatur sesuai pasal 71 ayat 1 dan Pasal 73D ayat 1 UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011

 

“Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka setiap pihak yang melanggar dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar,” tegas M. Syist.

 

Tags:

Berita Terkait