Kenali Ketentuan Bagasi Transportasi Umum Sebelum Memutuskan Bawaan Saat Mudik
Melek Hukum Saat Lebaran

Kenali Ketentuan Bagasi Transportasi Umum Sebelum Memutuskan Bawaan Saat Mudik

Jumlah dan ukurannya harus sesuai dengan yang tercantum dalam carry-on baggage program di dalam company operation manual yang telah disetujui.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: SGP
Foto ilustrasi: SGP
Barang bawaan merupakan hak setiap penumpang yang menggunakan fasilitas kendaraan umum. Namun dalam kesempatan tertentu, barang bawaan terkadang menjadi persoalan tersendiri dalam penggunaan kendaraan angkutan umum. Hal ini bisa kita lihat pada saat musim mudik berlangsung. Tidak jarang penumpang yang mudik menggunakan kendaraan angkutan umum membawa serta barang dalam jumlah yang melebihi kapasitas bagasi perorang.

Menyiasati agar jumlah barang bawaan bisa dikendalikan, pihak operator angkutan umum biasanya telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan tertentu untuk mengatur jumlah barang bawaan penumpang tidak overload.

Laman resmi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah merilis ketentuan barang bawaan yang diatur dalam item bagasi. Dalam ketentuan tersebut, setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimal untuk masing-masing penumpang sebesar 20 kg. Secara spesifik, volume bagasi tersebut maksimal 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi). Selama penumpang yang Kereta Api membawa bagasi dengan ketentuan tersebut, maka tidak dikenakan bea tambahan.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto mengatakan, setiap bagasi penumpang nantinya akan diperiksa di pintu pemeriksaan boarding pass stasiun. Pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas stasiun. "Untuk kelebihan bagasi hanya diperkenankan khusus dari 20 sampai 40 kilogram," kata Suprapto, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Sementara untuk bagasi yang berat dan/atau ukurannya melebihi seperti kentuan yang telah diatur, masih diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang, namun dikenakan bea kelebihan bagasi atau kepada penumpang bersangkutan dapat membeli tempat duduk ekstra. Khusus untuk jenis bagasi ini, memiliki ukuran setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm).(Baca Juga: Mau Angkut Barang dengan Sepeda Motor? Ini Risiko Hukumnya)

Terdapat pengecualian untuk bagasi dengan kriteria ini:
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta kecuali :
a.    Sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh;
b.    Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.

Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa kedalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan, dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta.
 
Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua dan seterusnya.

Untuk bea tambahan bagi bagasi yang melebihi kapasitas perinciannya adalah; untuk Kereta Api kelas Eksekutif, setiap kelebihan bagasinya dikenai tambahan bea sebesar Rp 10.000,- per kg; sementara Kereta Api Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial, bea tambahan kelebihan bagasinya sebesar Rp 6.000,- per kg; sedangkan Kereta Api Kelas Ekonomi non Komersial, bea tambahan kelebihan bagasinya sebesar Rp. 2000,- kg. Permbayaran untuk bea bagasi tersebut dilakukan di stasiun.

Apabila ternyata ditemukan di dalam kereta, bagasi penumpang yang berat dan ukurannya melebihi ketentuan dan belm memiliki surat bagasi, maka kepada penumpang pemilik bagasi akan dikenai suplisi dengan rincian, Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp. 50.000,- per 5 kg; Kereta Api kelas Bisnis/Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- per 5 kg; dan Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- per 5 kg.(Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Ketentuan Hukum Kapan Pengendara Boleh Menerobos Lampu Merah)

Terdapat sejumlah barang yang menurut ketentuan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi, antara lain seperti, binatang; narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan menggangu menyamanan penumpang lainnya; barang-barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi; serta barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Kemudian tempat untuk meletakkan bagasi, menurut ketentuan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), bagasi ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang, atau ditempatkan di tempat lain dengan kondisi sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada Kereta. Hal ini patut untuk diperhatikan karena setap kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penummpang, akan menajdi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian atas kerusakan tersebut.

Bagasi pada Pesawat Terbang
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, melalui surat Edaran Keselamatan Safety Circular DSKU/EK/002/2005 menghimbau terkait barang bawaan penumpang di dalam kabin pesawat (Carry-on baggage). Mengacu kepada Civil Aviation Safety Regulations (CASR) bagian 121 dan 135 yang mensyaratkan bahwa barang bawaan penumpang di dalam kabin pesawat,
a.    Tidak menghalangi jalan evakuasi jika terjadi keadaan darurat
b.    Tidak menghambat dalam pengambilan peralatan keselamtan sepeti tabung pemadam api, tabung oksigen dan kotak PPPK jika diperlukan
c.    Tidak jatuh atau terlepas dari tempat penyimpanannya sehingga dapat dihindarkan tejadinya cedera pada penumpang atau awak pesawat terbang

 
Sehubungan dengan itu maka barang-barang bawaan penumpang dalam kabin pesawat perlu memperhatikan: jumlah dan ukurannya harus sesuai dengan yang tercantum dalam carry-on baggage program di dalam company operation manual yang telah disetujui.

Selain itu tempat penyimpanannya mesti diperhatikan, di rak di atas kepala yang dilengkapi dengan pengikat atau penutup dan label tentang berat maksimum barang yang diperbolehkan disimpan didalamnya; atau, di bawah kursi, dengan syarat harus memiliki sarana yang dapat mencegah bahwa barang-barang yang dismpan di abwah kursi tersebut tidak akan meluncur kedepan dan/atau ke gang. (Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Risiko Hukum Mengendarai Motor di Trotoar)

Oleh karena itu, sesuai dengan syarat-syarat tentang barang bawaan penumpang di dalam kabin pesawat terbang, maka kepada setiap perusahaan penerbangan wajib secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan untuk memastikan sejumlah hal:
a.  Jumlah dan ukuran barang-barang yang akan dibawa masuk ke kabin pesawat terbang oleh calon penumpangnya sesuai dengan yang telah ditentukan.
b.  Melarang memasuki kabin pesawat terbang jika calon penumpangnya membawa barang yang jumlah dan ukurannya melebihi dari yang telah ditentukan.
c.   Melarang menutup pintu masuk pesawat terbangnya dalam persiapan taxi atau push back, sebelum awak pesawat yang ditugaskan selesai memeriksa bahwa seluruh barang bawaan penumpang telah disimpan pada tempat yangtelah disediakan.

 
Terkait ketentuan bagasi penumpang, Operator penerbangan Garuda Indonesia melalui laman resminya garuda-indonesia.com, secara detail menjelaskan ketentuan-ketentuan mengenai bagasi penumpang.

“Bagasi yang diterima dan dapat dibawa sebagai bagasi penumpang hanya mencakup barang, benda atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama dalam perjalanan. Operator memiliki hak (kecuali untuk tas diplomatik) namun tidak berkewajiban untuk memverifikasi isi bagasi di hadapan penumpang,” terang pihak Garuda Indonesia lewat laman resminya.

Garuda Indonesia membuat kategori-kategori untuk bagasi. Pertama, Bagasi Terdaftar, adalahbagasi yang terdiri dari barang/benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang/benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan. Barang/benda tersebut diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel pada tiket penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.

“Garuda Indonesia memberlakukan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap barang/benda yang termasuk dalam Bagasi Terdaftar tidak melebihi 70 lbs/32 kg.”

Kedua, Bagasi Tidak Terdaftar. Berdasarkan pengaturan interior kabin pesawat, bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang. Bagasi tidak terdaftar sendiri terdiri dari dua kategori yakni,Barang bawaan bebas biaya, barang/benda bebas biaya yang dibawa penumpang ke kabin merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. Barang/benda tersebut tidak diberi label.

Bagasi kabin, barang/benda yang dibawa penumpang ke kabin merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. Barang/benda tersebut diberi label khusus. Bagasi kabin hanya mencakup barang/benda yang cocok untuk dibawa ke dalam kabin penumpang dengan batas maksimum;panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7kg.

Terdapat pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR, yaitu dengan batas maksimum: panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg. Selain hal-hal yang telah  diatur, terdapat peraturan khusus yang berlaku untuk bagasi yang bersifat rentan, berukuran besar, atau bernilai tinggi serta bagasi/barang untuk keperluan diplomatik yang dibawa ke kabin penumpang.

Ketiga, Bagasi Bebas Biaya untuk Penumpang yang Berpergian Bersama. Ketika dua penumpang atau lebih bepergian secara bersama dengan tujuan yang sama dan melakukan proses check-in di tempat dan waktu yang sama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka. Jika gabungan total berat bagasi tersebut melebihi berat bagasi bebas biaya gabungan yang seharusnya, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Selanjutnya untuk jenis barang bawaan, Garuda Indonesia mengatur ketentuan barang bawaan yang bebas biaya dan yang dikenakan biaya. Barang bawaan bebas biaya. Selain bagasi terdaftar, setiap penumpang dapat membawa barang bawaan tanpa biaya tambahan, yaitu, bagasi tangan yang dapat ditempatkan di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang dengan dimensi yang ditentukan oleh operator penerbangan.

Dengan ketentuan bahwa barang bawaan tersebut memiliki panjang maksimum 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm dan dimensi maksimal (jumlah ketiga dimensi) tidak melebihi 115cm (pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR: panjang maksima; 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, dan dimensi maksimal ketiganya tidak lebih dari 92 cm atau berat 7 kg). Dimensi tersebut termasuk roda, pegangan, dan kantong sisi. Kursi roda lipat, alat bantu atau peralatan khusus lainnya yang dibutuhkan oleh penumpang berkebutuhan khusus termasuk dalam barang bawaan bebas biaya.

Kemudian barang bawaan yang dikenakan biaya. Setiap barang/benda tidak terdaftar selain barang bawaan bebas biaya dianggap sebagai bagasi kabin yang harus ditimbang atau dihitung ke dalam bagasi bebas biaya. Operator membatasi penerimaan barang/benda yang dibawa ke kabin penumpang sesuai dengan peraturan keamanan dan/atau untuk kenyamanan setiap baris kursi di kabin. Barang/benda tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan barang bawaan bebas biaya akan ditimbang dan berat tersebut akan dimasukkan ke dalam total berat bagasi.

Sementara terdapat sejumlah barang-barang yang dilarang dalam penerbangan Garuda Indonesia. Alasan pelarangan terhadap barang-barang tersebut adalah untuk keselamatan dan keamanan penerbangan.

 
Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat:
1.    Material korosif: Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;
2.    Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
3.    Gasbertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;
4.    Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;
5.    Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;
6.    Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
7.    Material radioaktif;
8.    Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;
9.    Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
10.Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
11.Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
12.Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor

Ada juga barang-barang yang dibatasi dalam penerbangan. Maksud dari dibatasi adalah berupa benda/barang yang dapat dibawa oleh penumpang namun hanya dalam nagasi tercatat. Barang-barang tersebut berupa:
1.    Benda bermata pisau dan berujung tajam: Kapak; busur panah; alat pendaki; tombak; pemecah es; semua jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging); parang; pedang; keris; silet; gunting; shuriken; alat-alat perkakas (bor, cutter, gergaji, palu, obeng); dan benda lainnya yang berujung tajam.
2.    Instrument pemukul: Peralatan olahraga (pemukul baseball and softball; segala jenis stik: billiard, snooker, golf, hoki; tongkat kriket; tongkat lacrosse; segala jenis raket: tenis, bulu tangkis dan squash); tongkat pemukul; pentungan; alat pemancing ikan; dayung kayak dan kano; tongkat tongsis; peralatan bela diri (gelang tinju, stik, tongkat pendek, double stik, kubatons) dan benda lainnya yang dapat menyebabkan cedera.
3.    Benda kategori senjata:senapan angin; animal humane killer (tanpa puluru); senjata panah; pelontar tombak, senjata semprot merica; replika atau senjata imitasi; air soft gun (dibawa tanpa memasang gas); ketapel dan senjata mainan semua jenis.

Selain itu, barang lain yang termasuk dibatasi adalah Senjata Api dan amunisi, rokok elektronik, serta pemantik dan korek api. Untuk senjata api, termasuk pulasenapan shotgun, handgun, segala jenis pistol, revolver, pistol suar, pelontar sinyal. Khusus untuk senjata api dan amunisi, izin dan tata cara pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal.

Penumpang harus mendeklarasikan kepada staff check-in counter kami dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait. Senjata api harus dipisahkan dengan amunisinya dan dikemas dalam container/tempat yang kokoh dan terkunci,” ujar Garuda Indonesia lewat laman resminya.

Kemudian rokok elektronik. Untuk rokok elektronik, dapat dibawa oleh penumpang, namun hanya di dalam bagasi kabin. Penumpang dilarang menggunakan rokok elektronik didalam kabin pesawat. Sementara pemantik dan korek api,selain penerbangan yang berasal dari Negara China, penumpang dapat membawa pemantik rokok dan korek api hanya untuk penggunaan pribadi ke dalam pesawat, namun dilarang untuk membawa kedalam bagasi kabin maupun tercatat.

Angkutan Barang Kendaraan Bermotor
Pada dasarnya pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan mobil barang. Pengangkutan barang dalam kategori yang dimaksud terdiri dari pengangkutan terhadap barang umum sebagaimana yang sering terjadi di keseharian, salah satunya saat mudik lebaran, juga pengangkutan barang dengan jenis bahan berbahaya,  barang khusus, peti kemas, serta alat berat.

Untuk pengankutan barang, pada dasarnya dapat menggunakan sepeda motor, atau mobil penumpang, serta mobil bus. Hal ini tentunya dengan memperhatikan ketentuan berapa banyak jumlah barang yang diangkut untuk memastikan jumlah barang yang diangkut tersebut tidak melebihi daya angkut masing-masing tipe kendaraan.

Khusus untuk pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor, sepeda motor yang akan digunakan, mesti memenuhi prasyarat seperti memiliki ruang muatan barang yang lebarnya tidak melebihi panjang stang kemudi. Selain itu, tinggi ruang muatan yang digunakan tidak melebihi 900 milimeter, diukur dari atas tempat duduk pengemudi.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

Pasal 13 ayat (3)
 
(3) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya;
Pasal 13 ayat (4)
 
(4) Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

 
Pasal 15 PP 41 Tahun 1993 juga mengatur tentang pengangkutan barang khusus, dimana ketentuannya, ayat (1), pengangkutan barang khusus diklasifikasikan atas: a. pengangkutan barang curah; b. pengangkutan barang cair; c. pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendinginan; d. pengangkan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; e. Pengangkutan barang khusus lainnya.

Ketentuan pengangkutan barang khusus tersebut mesti memperhatikan prasyarat seperti, memenuhi persyaratan pemuatan dan pembongkaran untuk menjamin keselamatan barang yang diangkut dan pemakai jalan lain. Kemudian juga mesti menggunakan persyaratan peruntukan sesuai jenis barang khusus yang diangkut.

Selain PP 41 Tahun 1993, juga terdapat PP 74 Tahun 2014 yang mengatur tentang Angkutan Jalan. Pasal 10 ayat (1) mengataur, Angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huf a wajib menggunakan Mobil Barang. Namun, untuk memenuhi persyaratan teknis dari angkutan barang dengan kendaraan bermotor tersbut, maka dapatlah menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi, tersedianya ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus; kemudian barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; serta jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Sedangkan persyaratan teknis untuk sepeda motor berdasarkan PP 74 Tahun 2014 adalah:
a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk   pengemudi; dan
c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

 
Kesemua angkutan barang kendaraan bermotor dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksudkan, mesti memperhatikan faktor keselamatan yang paling utama.
Tags:

Berita Terkait