Kenali Ketentuan Bagasi Transportasi Umum Sebelum Memutuskan Bawaan Saat Mudik
Melek Hukum Saat Lebaran

Kenali Ketentuan Bagasi Transportasi Umum Sebelum Memutuskan Bawaan Saat Mudik

Jumlah dan ukurannya harus sesuai dengan yang tercantum dalam carry-on baggage program di dalam company operation manual yang telah disetujui.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Ketiga, Bagasi Bebas Biaya untuk Penumpang yang Berpergian Bersama. Ketika dua penumpang atau lebih bepergian secara bersama dengan tujuan yang sama dan melakukan proses check-in di tempat dan waktu yang sama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka. Jika gabungan total berat bagasi tersebut melebihi berat bagasi bebas biaya gabungan yang seharusnya, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Selanjutnya untuk jenis barang bawaan, Garuda Indonesia mengatur ketentuan barang bawaan yang bebas biaya dan yang dikenakan biaya. Barang bawaan bebas biaya. Selain bagasi terdaftar, setiap penumpang dapat membawa barang bawaan tanpa biaya tambahan, yaitu, bagasi tangan yang dapat ditempatkan di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang dengan dimensi yang ditentukan oleh operator penerbangan.

Dengan ketentuan bahwa barang bawaan tersebut memiliki panjang maksimum 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm dan dimensi maksimal (jumlah ketiga dimensi) tidak melebihi 115cm (pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR: panjang maksima; 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, dan dimensi maksimal ketiganya tidak lebih dari 92 cm atau berat 7 kg). Dimensi tersebut termasuk roda, pegangan, dan kantong sisi. Kursi roda lipat, alat bantu atau peralatan khusus lainnya yang dibutuhkan oleh penumpang berkebutuhan khusus termasuk dalam barang bawaan bebas biaya.

Kemudian barang bawaan yang dikenakan biaya. Setiap barang/benda tidak terdaftar selain barang bawaan bebas biaya dianggap sebagai bagasi kabin yang harus ditimbang atau dihitung ke dalam bagasi bebas biaya. Operator membatasi penerimaan barang/benda yang dibawa ke kabin penumpang sesuai dengan peraturan keamanan dan/atau untuk kenyamanan setiap baris kursi di kabin. Barang/benda tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan barang bawaan bebas biaya akan ditimbang dan berat tersebut akan dimasukkan ke dalam total berat bagasi.

Sementara terdapat sejumlah barang-barang yang dilarang dalam penerbangan Garuda Indonesia. Alasan pelarangan terhadap barang-barang tersebut adalah untuk keselamatan dan keamanan penerbangan.

 
Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat:
1.    Material korosif: Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;
2.    Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
3.    Gasbertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;
4.    Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;
5.    Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;
6.    Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
7.    Material radioaktif;
8.    Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;
9.    Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
10.Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
11.Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
12.Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor

Ada juga barang-barang yang dibatasi dalam penerbangan. Maksud dari dibatasi adalah berupa benda/barang yang dapat dibawa oleh penumpang namun hanya dalam nagasi tercatat. Barang-barang tersebut berupa:
1.    Benda bermata pisau dan berujung tajam: Kapak; busur panah; alat pendaki; tombak; pemecah es; semua jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging); parang; pedang; keris; silet; gunting; shuriken; alat-alat perkakas (bor, cutter, gergaji, palu, obeng); dan benda lainnya yang berujung tajam.
2.    Instrument pemukul: Peralatan olahraga (pemukul baseball and softball; segala jenis stik: billiard, snooker, golf, hoki; tongkat kriket; tongkat lacrosse; segala jenis raket: tenis, bulu tangkis dan squash); tongkat pemukul; pentungan; alat pemancing ikan; dayung kayak dan kano; tongkat tongsis; peralatan bela diri (gelang tinju, stik, tongkat pendek, double stik, kubatons) dan benda lainnya yang dapat menyebabkan cedera.
3.    Benda kategori senjata:senapan angin; animal humane killer (tanpa puluru); senjata panah; pelontar tombak, senjata semprot merica; replika atau senjata imitasi; air soft gun (dibawa tanpa memasang gas); ketapel dan senjata mainan semua jenis.

Selain itu, barang lain yang termasuk dibatasi adalah Senjata Api dan amunisi, rokok elektronik, serta pemantik dan korek api. Untuk senjata api, termasuk pulasenapan shotgun, handgun, segala jenis pistol, revolver, pistol suar, pelontar sinyal. Khusus untuk senjata api dan amunisi, izin dan tata cara pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal.

Penumpang harus mendeklarasikan kepada staff check-in counter kami dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait. Senjata api harus dipisahkan dengan amunisinya dan dikemas dalam container/tempat yang kokoh dan terkunci,” ujar Garuda Indonesia lewat laman resminya.

Kemudian rokok elektronik. Untuk rokok elektronik, dapat dibawa oleh penumpang, namun hanya di dalam bagasi kabin. Penumpang dilarang menggunakan rokok elektronik didalam kabin pesawat. Sementara pemantik dan korek api,selain penerbangan yang berasal dari Negara China, penumpang dapat membawa pemantik rokok dan korek api hanya untuk penggunaan pribadi ke dalam pesawat, namun dilarang untuk membawa kedalam bagasi kabin maupun tercatat.

Angkutan Barang Kendaraan Bermotor
Pada dasarnya pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan mobil barang. Pengangkutan barang dalam kategori yang dimaksud terdiri dari pengangkutan terhadap barang umum sebagaimana yang sering terjadi di keseharian, salah satunya saat mudik lebaran, juga pengangkutan barang dengan jenis bahan berbahaya,  barang khusus, peti kemas, serta alat berat.

Untuk pengankutan barang, pada dasarnya dapat menggunakan sepeda motor, atau mobil penumpang, serta mobil bus. Hal ini tentunya dengan memperhatikan ketentuan berapa banyak jumlah barang yang diangkut untuk memastikan jumlah barang yang diangkut tersebut tidak melebihi daya angkut masing-masing tipe kendaraan.

Khusus untuk pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor, sepeda motor yang akan digunakan, mesti memenuhi prasyarat seperti memiliki ruang muatan barang yang lebarnya tidak melebihi panjang stang kemudi. Selain itu, tinggi ruang muatan yang digunakan tidak melebihi 900 milimeter, diukur dari atas tempat duduk pengemudi.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

Pasal 13 ayat (3)
 
(3) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya;
Pasal 13 ayat (4)
 
(4) Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

 
Pasal 15 PP 41 Tahun 1993 juga mengatur tentang pengangkutan barang khusus, dimana ketentuannya, ayat (1), pengangkutan barang khusus diklasifikasikan atas: a. pengangkutan barang curah; b. pengangkutan barang cair; c. pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendinginan; d. pengangkan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; e. Pengangkutan barang khusus lainnya.

Ketentuan pengangkutan barang khusus tersebut mesti memperhatikan prasyarat seperti, memenuhi persyaratan pemuatan dan pembongkaran untuk menjamin keselamatan barang yang diangkut dan pemakai jalan lain. Kemudian juga mesti menggunakan persyaratan peruntukan sesuai jenis barang khusus yang diangkut.

Selain PP 41 Tahun 1993, juga terdapat PP 74 Tahun 2014 yang mengatur tentang Angkutan Jalan. Pasal 10 ayat (1) mengataur, Angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huf a wajib menggunakan Mobil Barang. Namun, untuk memenuhi persyaratan teknis dari angkutan barang dengan kendaraan bermotor tersbut, maka dapatlah menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi, tersedianya ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus; kemudian barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; serta jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Sedangkan persyaratan teknis untuk sepeda motor berdasarkan PP 74 Tahun 2014 adalah:
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait