​​​​​​​Kenali Esensi dan Penerapan Business Judgment Rule
Resensi

​​​​​​​Kenali Esensi dan Penerapan Business Judgment Rule

​​​​​​​Dengan Business Judgment Rule, direksi dapat melaksanakan tugas melalui suatu keputusan bisnis yang diambil dengan penuh tanggung jawab tanpa ada rasa takut.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, keputusan investasi yang dilakukan oknum pejabat BUMN tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan bisnis perusahaan, tetapi juga dilandasi motif dan niat jahat (mens rea) untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina, tim pengacara Karen Agustiawan menggunakan dalil tidak adanya mens rea ini sebagai dasar untuk membebaskan klien mereka dari tuduhan jaksa.

 

(Baca juga: Kuasa Hukum Karen Agustiawan Gunakan Konsep Business Judgment Rule dalam Nota Keberatan)

 

Kedua, pembobolan dana milik BUMN acapkali melibatkan oknum Direktur Keuangan atau pejabat bidang keuangan. Mengapa posisi ini rawan? Mereka paling mengetahui jumlah dana dan seluk beluk pengelolaan dana, dan potensi mengalihkannya dari satu investasi ke investasi lain tanpa diketahui orang lain. Dalam konteks ini, setiap orang yang bergerak di bidang keuangan perseroan perlu mengingat terus prinsip-prinsip good corporate governance.

 

Ketiga, pembobolan dana milik BUMN seringkali melibatkan oknum pejabat bank dan Sindikat pembobol bank. Kelompok yang terakhir ini sering mengklaim diri sebagai manajer investasi. Mulanya adalah tawaran dari manajer investasi dengan janji keuntungan berkali lipat. Jika terbujuk rayu, oknum BUMN biasanya berusaha melanggar aturan kantornya agar investasi yang dijanjikan mendatangkan keuntungan banyak.

 

Keempat, pembobolan dana milik BUMN diawali dengan penempatan deposito di bank dalam waktu relatif singkat, lazimnya 6 sampai 12 hari. Tujuannya untuk meyakinkan BUMN bahwa dananya tercatat dalam bilyet deposito. Tetapi sejatinya penempatan dana secara singkat itu dimaksudkan sebagai penampungan sementara sebelum dana itu dibobol dan dibagi-bagikan kepada Sindikat.

 

Hukumonline.com

 

Sampai di sini, buku karya Asep mencoba memberi ‘warning’ agar direksi BUMN/BUMD tidak melewati batas-batas. Perlu ada mitigasi risiko. Apalagi dalam praktik, doktrin BJR yang ditujukan untuk menghilangkan rasa takut berlebihan direksi perseroan mengambil kebijakan, kini acapkali disalahartikan. Seolah-olah BJR dipakai sebagai perisai untuk menjustifikasi kebijakan yang jelas-jelas melanggar hukum (hal. 10). Dalam buku ini, Asep memberikan contoh kasus yang pernah ditangani Kejaksaan.

 

Para direksi perseroan, khususnya BUMN, adalah target utama buku ini. Tentu saja, tak menafikan khalayak umum pembaca sebagai sasaran lain, karena buku ini mengandung materi teoritis sekaligus studi kasus yang riil. Buku lain yang mengangkat tema senada, misalnya karya Chatamarrasjid Ais (Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan, 2004) dan Hendra Setiawan Boen (Bianglala Business Judgment Rule, 2008), juga penting dibaca sebagai perbandingan.

 

Sebagian materi buku ini ditulis St Petersburg pada Oktober 2018. Membayangkan keindahan kota di Rusia itu mungkin bisa memudahkan pikiran kita mengembara ke halaman demi halaman buku ini. Selamat membaca…

Tags:

Berita Terkait