Kenali Batasan Pemanfaatan Data Pribadi Konsumen Agar Terhindar dari Jerat Hukum
Berita

Kenali Batasan Pemanfaatan Data Pribadi Konsumen Agar Terhindar dari Jerat Hukum

Salah satu isu pelanggaran hukum yang marak dilakukan tipikal bisnis virtual di antaranya penyalahgunaan data pribadi, baik itu karena sengaja atau bahkan ‘ketidaktahuan’ atas batasan serta prosedur legal pemanfaatan data pribadi konsumen.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Adapun sanksi atas pelanggaran ketentuan perlindungan data Pribadi, kata Robert, diatur dalam Pasal 36 Perkominfo No.20 Tahun 2016, yakni berupa sanksi peringatan lisan maupun tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan/atau diumumkan melalui situs dalam jaringan (website online). Hanya saja jika pengguna menghendaki adanya ganti kerugian, kata Robert, lebih tepatnya bisa menempuh langkah kedua, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

“Tapi untuk jalur gugatan ini memang lebih berat ketimbang jalur complain ke Kominfo, mengingat unsur kerugian yang diderita harus betul-betul dapat dibuktikan,” pungkas Robert.

 

Pasal 36:

  1. Setiap Orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Tags:

Berita Terkait