Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence
Utama

Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence

Mengidentifikasi isu-isu material yang melibatkan perusahaan dan risiko hukumnya.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Ketika kita mengidentifikasi isu-isu materil yang melibatkan perusahaan, kita harus berfikir gak cuma kasih tahu isu ke klien kita. Karena alasan klien nyari kita kalaupun ada masalah, kita harus cari jalan keluarnya. Jadi saat kita menyampaikan masalah-masalah, kita juga kasih tahu jalan keluar dari masalah tersebut,” ujar Partner SSEK Indonesia Legal Consultants, Dewi Savitri Reni.

Jika lanjut, LDD akan menjadi bahan untuk menentukan struktur transaksi, mempertimbangkan nilai dan penyesuaian transaksim serta sebagai pertimbangan syarat dan ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen transaksi (kondisi prasyarat, surat pengungkapan, pernyataan dan jaminan, ganti rugi).

Manfaat LDD

Terdapat sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari melakukan LDD baik bagi penjual  apalag bagi pemberli. Bagi penjual tentu saja LDD berfungsi untuk  memfasilitasi tahapan dan membantu menyiapkan penjualan perusahaan. Namun selasin itu, penujual dapat memanfaatkan LDD untuk kewajiban-kewajiban terhadap pembeli.

Menurut Greita, lewat LDD penjual bisa mengingatkan kepada pembeli terkait informasi-informasi yang telah di buka kepada pembeli. Dengan begitu, dikemudian hari jika timbul sesuatu terkait perusahaan yang ditransakasikan, penjual bisa terlepas dari tanggung jawab dikemudian hari. Menurut Greita, penjual bisa menggunakan LDD untuk menutup sejumlah kejelekan perusahaan.

“Jadi mereka akan membuat semacam disclousure letter untuk menutup semua kejelakan perusahaan kita tapi sebagai gantinya untuk segala sesuatu yang sudah kita disclouse kemudian hari ada liability yang timbul dari semua yang sudah kita disclouse pembeli gak bisa minta indemnity kepada penjual.,” terang Greita.

Terkait hal ini, Vitri mengungkap pengalamnnya. Biasanya di awal tahap LDD, penjual tidak banyak membuka informasi perusahaannya kepada pembeli. Apalagi jika pembeli di sini masuk dalam kategori kompetitor. Karena hal ini menjadi kerugian bagi penjual jika dalam prosesnya ternyata transaksi dibatalkan.

“Karena kalau terlalu men-disclouse semuanya nanti malah transaksi gak jadi mereka (penjual) udah ketahuan semua isi dapurnya,” terang Savitri.

Tags:

Berita Terkait