Kenali 8 Hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP
Utama

Kenali 8 Hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP

Mulai dari hak akses, hak atas informasi, hak atas perbaikan data, hak penghapusan data, hak untuk membatasi pemrosesan, hak mengajukan keberatan, hak memindahkan data, sampai dengan hak keberatan atas pemrosesan otomatis dan profiling.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Ketiga, hak atas perbaikan data. Misalnya, pemilik data pribadi ada merasa datanya tidak akurat, maka dia bisa meminta pengendali untuk memperbaiki data yang diproses. Keempat, hak penghapusan data atau yang dikenal sebagai right to be forgotten. Dengan hak ini pemilik data pribadi bisa meminta pengendali untuk menghapus data yang diproses oleh pengendali.

Kelima, ada hak untuk membatasi pemrosesan. Sebetulnya untuk hak yang satu ini menurut Danny kurang lebih sama dengan hak untuk menghapus. Tetapi biasanya dijadikan alternatif dari hak meminta penghapusan. Keenam, hak mengajukan keberatan. Terkait hak ini berlaku terhadap kondisi tertentu, seperti jika data pribadi itu digunakan untuk direct marketing atau pemrosesan untuk kepentingan publik dan perusahaan dengan dasar legitimate interest.

Ketujuh, hak memindahkan data atau data portability. Pemilik data pribadi boleh meminta datanya untuk dipindahkan dari satu provider ke provider yang lain. Kedelapan, hak keberatan atas pemrosesan otomatis dan profiling. “Pemrosesan otomatis artinya pemrosesan tanpa campur tangan manusia, jadi pemrosesan dilakukan secara otomatis dan keputusannya dibuat secara otomatis. Kalau profiling untuk mengetahui aspek tertentu dari seseorang atau profil tertentu. Misalnya, mengenai kemampuan membayar dan lain-lain,” kata dia.

“Apa artinya hak-hak ini bagi pelaku usaha? Tentu saja karena ini hak dari pemilik data pribadi, pelaku usaha itu harus memastikan bahwa hak-hak yang dimiliki oleh pemilik data pribadi ini dapat dipenuhi. Karena kalau tidak dipenuhi tentu saja pelaku usaha dapat dianggap melanggar aturan perlindungan data pribadi.”

Tags:

Berita Terkait