Hingga saat ini hanya ada 23 lembaga sertifikasi mediator nonhakim yang mendapat akreditasi Mahkamah Agung (MA). Lembaga selain itu yang menyelenggarakan sertifikasi mediator nonhakim tidak diakui. Lulusannya tidak bisa berpraktik mediator di pengadilan. Hal itu diungkapkan Asisten Ketua Kamar Pembinaan MA oleh Edy Wibowo dalam Rapat Koordinasi Mediator Hakim dan Nonhakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum’at (12/8/2022) lalu.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menetapkan mediasi sebagai bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama. Perlu diingat, mediasi di dalam tahap peradilan di pengadilan (court annexed mediation) mulai berlaku di Indonesia sejak diterbitkannya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Perma itu sendiri menyempurnakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBG.) Pasal 130 Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) dan pasal 154 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) mengatur tentang lembaga perdamaian (dading).
Baca Juga:
- Ketua PN Jakarta Pusat Beberkan Alasan Menggelar Mediasi Pro Bono
- Begini Prosedur Penyelesaian Mediasi Elektronik di Pengadilan
- Mediasi Online dalam Proses Sidang E-Litigasi, MA Segera Keluarkan Perma
Sejak terbit SEMA No.1 Tahun 2002, para hakim diminta lebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkara pokoknya diperiksa. Perma No.2 Tahun 2003 lalu secara tegas mewajibkan mediasi sebagai prosedur hukum acara perdata yang harus dilakukan dan berlanjut hingga versi terakhir yaitu Perma No.1 Tahun 2016. Luput melewati tahap mediasi bisa berakibat putusan yang dibuat batal demi hukum.
Proses mediasi wajib dalam sengketa perdata di peradilan umum dan peradilan agama ini melibatkan mediator dari kalangan hakim dan nonhakim. Nah, hanya mediator nonhakim lulusan lembaga terakreditasi MA saja yang bisa berpraktik dan memperoleh bayaran atas jasanya di pengadilan. Ketentuan akreditasi mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.117/KMA/SK/VI/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim. Berikut ini daftar 23 lembaga sertifikasi mediator nonhakim terakreditasi yang disebut oleh Edy Wibowo dalam acara tersebut.
1. Pusat Bantuan Mediasi Gereja Kristen Injili
2. Badan Mediasi Nasional Indonesia (BaMNI)
3. Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat
4. Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).
5. Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA).
6. Walisongo Mediation Center (WMC).
7. Fokus Harmoni Pandu Mediasi Indonesia
8. Yayasan Mediator dan Arbiter Independen Indonesia (MedArbid).
9. Fatahillah Mediation Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
10. International Mediation and Arbitration Center (IMAC).
11. Pendidikan dan Pelatihan Mediasi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
12. Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M).
13. Badan Mediasi Indonesia
14. Justitia Training Center
15. Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT).
16. Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
17. Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia
18. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia
19. Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada
20. Impartial Mediation Network
21. Jimly School Law and Government Surabaya
22. Pusat Mediasi Nasional
23. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin