Kenaikan UMP Dongkrak Harga Makanan dan Minuman
Aktual

Kenaikan UMP Dongkrak Harga Makanan dan Minuman

ANT
Bacaan 2 Menit
Kenaikan UMP Dongkrak Harga Makanan dan Minuman
Hukumonline

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta menjadi Rp2,2 juta, membuat produsen makanan dan minuman akan meningkatkan harga jual produk sebesar 3-10 persen.

"Dengan naiknya UMP, membuat produsen makanan dan minuman menaikkan harga produk jadi sekitar 3 persen hingga 10 persen. Pasalnya, produsen harus menutupi tingginya biaya produksi," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman di Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut Adhi, UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sangat besar. Namun, tidak diimbangi dengan tingkat produktivitas. "Kenaikan UMP memang menguntungkan pekerja. Namun, akan merugikan industri karena produsen harus menambah biaya produksi," ujararnya.

Selain kenaikan UMP, lanjut Adhi, sektor makanan dan minuman juga menghadapi kendala dengan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) pada 2013 sebesar 15 persen. Dia mengatakan, kenaikan TTL tersebut sangat memberatkan produsen makanan-minuman. Menurutnya, dampak dari tingginya biaya energi dan UMP, produsen harus menaikkan harga di tengah serbuan produk impor yang terus membanjiri pasar domestik.

Selain itu, kenaikan harga gas sebesar 35 persen membuat biaya produksi semakin bertambah. Jika harga jual produk dari dalam negeri lebih mahal dari produk impor, daya saing industri akan semakin menurun. Oleh sebab itu, kata Adhi, tahun depan kenaikan biaya energi dan UMP merupakan hambatan bagi industri di dalam negeri.

Tags: