Kenaikan Royalti Batubara IUP dan KK Akan Berbeda
Aktual

Kenaikan Royalti Batubara IUP dan KK Akan Berbeda

KAR
Bacaan 2 Menit
Kenaikan Royalti Batubara IUP dan KK Akan Berbeda
Hukumonline
Keputusan mengenai besaran royalti komoditas batubara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) masih belum dipastikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunda revisi Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut sebagai respon atas protes para pengusaha.

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, rencana tersebut masih dievaluasi. Susilo mengatakan, evaluasi tersebut dalam rangka merumuskan peraturan yang baik. "Kami bikin peraturan yang betul-betul bisa dilaksanakan. Jangan sampai bikin peraturan yang kasih efek enggak baik buat industri," ucapnya seusai menghadiri seminar di Jakarta, Jumat (21/3).

Sayangnya, Susilo belum bisa menyebut kisaran besar prosentase kenaikannya. Ia hanya memastikan, nantinya keputusan yang diambil akan adil bagi semua pihak. "Besarnya nanti. Kami pastikan itu fair untuk semua karena tiap KK dan IUP itu berbeda-beda," ujarnya.
Tags: