Kemsetneg Bakal Proses Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Terbaru

Kemsetneg Bakal Proses Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Pemberhentian sementara bakal diproses setelah Kementerian Sekretariat Negara menerima resmi surat penetapan tersangka dari pihak Polda Metro Jaya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Dan akan kita selesaikan semua perkara yang kita tangani yang di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ini diputuskan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.  

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Ade menuturkan pihak Kepolisian sudah memeriksa sebanyak 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Oktober 2023. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Firli di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gardenia Villa Galaxy, A2 No. 60, Jakasetia, Bekasi Selatan. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan salah satunya dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer totalnya senilai Rp 7,468 miliar sejak Februari 2021-September 2023.       

Tags:

Berita Terkait