Kemnakertrans Tak Transparan Siapkan BPJS Ketenagakerjaan
Berita

Kemnakertrans Tak Transparan Siapkan BPJS Ketenagakerjaan

Minim memberikan informasi kepada publik sejauh mana pembahasan rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Atas dasar itu jika Kemnakertrans dan PT Jamsostek tidak transparan, Anggent khawatir pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan akan terhambat. Sejalan dengan itu Anggent mengimbau agar kedua lembaga pemerintahan yang diamanatkan menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan itu segera mengubah mekanisme kerja mereka supaya lebih terbuka. Pasalnya, waktu yang tersisa untuk membentuk BPJS tinggal dua bulan lagi sehingga masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan.

Tak ketinggalan Anggent mengingatkan pihak Kementerian Hukum dan HAM (KemkumHAM) telah menegaskan agar segala rancangan peraturan pelaksana BPJS segera diserahkan untuk diharmonisasi. Idealnya, rancangan regulasi itu sudah mulai diharmonisasi pada awal bulan ini. Dengan begitu diharapkan target transformasi BPJS pada tahun depan dapat terlaksana. Namun, jika transformasi itu terhambat maka yang dirugikan adalah masyarakat Indonesia khususnya kaum pekerja.

Untuk mencegah agar hal itu tidak terjadi, Anggent menyebut dalam waktu dekat Elkape dan KAJS akan melakukan upaya untuk mendorong agar Kemnakertrans dan PT Jamsostek lebih transparan dan terbuka dalam menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, menyurati Menakertrans agar memberikan draft regulasi operasional BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa dikaji dan diperbaiki bersama. Serta mendesak untuk menggelar diskusi publik.

Namun, Anggent menandaskan jika surat itu nantinya tidak ditanggapi sebagaimana yang diharapkan, maka Elkape dan KAJS akan melakukan upaya hukum. “Bahkan KAJS berencana untuk menggelar demonstrasi besar-besaran ke Kemnakertrans dan PT Jamsostek,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan dan Jamsos Kemnakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan pemerintah cukup transparan dalam menyiapkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti melibatkan pihak terkait dan media. Ia pun menyebut sampai awal bulan ini Kemnakertrans sudah menyerahkan 4 rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan kepada KemkumHAM untuk diharmonisasi. Rancangan regulasi itu diantaranya berkaitan dengan kepesertaan dan pengelolaan aset BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sudah serahkan drafnya,” pungkasnya.

Tags: