Kemnaker Jaring Aspirasi Masyarakat Daerah Susun 4 RPP UU Cipta Kerja
Berita

Kemnaker Jaring Aspirasi Masyarakat Daerah Susun 4 RPP UU Cipta Kerja

Sebagai subjek yang akan menerima dampak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No. 11 Tahun 2020 ini, masyarakat di daerah harus dilibatkan dan ikut menentukan arah kebijakan agar nantinya aturan turunan UU dapat diterima dan dilaksanakan.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Reyna meyakini, hadirnya enam Rektor Perguruan Tinggi di Gorontalo pada dialog sosial akan menghasilkan masukan dan persepsi sangat berguna dari dunia akademisi terhadap empat RPP Ketenagakerjaan yang tengah dibahas.

Sebelumnya, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, menerangkan RPP tentang Penggunaan TKA mengatur beberapa poin utama, antara lain syarat penggunaan TKA; jangka waktu RPTKA; jabatan tertentu dan waktu tertentu; pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA; dan pembinaan dan pengawasan TKA. RPP tentang Pengupahan, isinya akan merevisi PP Pengupahan. Beberapa perubahan terkait perubahan ketentuan upah minimum, ketentuan upah per jam, upah bagi usaha mikro dan kecil, serta dewan pengupahan.

Untuk RPP tentang Penyelenggaraan program JKP akan mengatur kriteria peserta, sumber pendanaan, dan manfaat JKP. Mengenai RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK, Heri menyebutkan ada 6 materi pokok. Pertama, hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kedua, syarat-syarat PKWT. Ketiga, pengaturan pemberian kompensasi PKWT yang besarannya mengacu masa kerja.

“Buruh PKWT dengan masa kerja 1 tahun, kompensasi 1 bulan upah, dan masa kerja kurang dari setahun kompensasi diberikan secara proporsional,” kata Hery Sudarmanto dalam diskusi daring bertema "Diskusi Pakar Nasional 2.0 bertajuk: Tantangan dan Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (3/12/2020) lalu. (Baca Juga: Melihat Poin Penting 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja)

Keempat, perlindungan bagi buruh di perusahaan alih daya. Kelima, waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan dan sektor usaha tertentu. Keenam, syarat, mekanisme, dan kompensasi PHK. “Jenis pekerjaan dan sektor tertentu dapat memberlakukan waktu kerja kurang atau lebih dari 7 atau 8 jam dalam sehari. Waktu kerja lembur diatur paling banyak 4 jam,” katanya.

Tags:

Berita Terkait