Kemnaker Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Serupa Permenaker 5/2023
Terbaru

Kemnaker Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Serupa Permenaker 5/2023

Karena berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merugikan buruh, terutama buruh level rendah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Hari menyebut Permenaker 5/2023 merupakan bentuk penyesuaian upah yang tidak adil dan berpotensi merugikan pekerja/buruh. Ditambah lagi dengan penyesuaian waktu kerja yang berdampak pada pengurangan pembayaran upah. Praktik ini melanggar Pasal 88A ayat (4) UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, soal larangan membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 88A ayat (5), apabila kesepakatan yang dicapai lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan, maka kesepakatan itu batal dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnasham, Anis Hidayah mencatat setidaknya ada 3 bentuk penerapan Permenaker 5/2023 oleh perusahaan. Yakni tanpa perundingan, ada perundingan dan disepakati, ada juga yang masih dalam proses perundingan dengan pihak serikat buruh.

Kemudian bentuk pelanggaran pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berupa buruh/pekerja diliburkan dan tidak dibayar. Kemudian, penambahan waktu kerja/lembur tapi tidak dihitung, pemutusan hubungan kerja (PHK) penawaran/sukarela, diliburkan tapi diganti dengan cuti tahunan, dan tidak diliburkan tapi ada pemotongan upah.

Dari hasil kajian Komnasham, mantan Direktur Eksekutif Migrant Care itu menyebut Permenaker 5/2023 berpotensi melanggar HAM. Yakni hak berserikat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, serta hak atas informasi dan hak perempuan.  “Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Permenaker 5/2023 dan tidak menerbitkan kebijakan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait