Tentunya, pandangan dan masukan dari kalangan ahli hukum internasional diperlukan bagi Indonesia untuk menyusun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional. Dalam rangka menunjukkan kepada dunia pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Menlu Retno Marsudi (tengah) berfoto bersama sejumlah pakar hukum internasional.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapat advisory opinion dari ICJ, karena hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri oleh rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” tegas Menlu.
Seperti diketahui, semangat Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina telah muncul sejak era Presiden pertama RI, Soekarno. Terlebih, alinea pertama Preambule UUD 1945 dengan tegas menyatakan kemerdekaan sebagai hak seluruh bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Lebih lanjut, alinea keempat UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.