Kementerian PPPA: Toxic Relationship Berpotensi Menimbulkan Tindakan Kekerasan
Terbaru

Kementerian PPPA: Toxic Relationship Berpotensi Menimbulkan Tindakan Kekerasan

Banyak perempuan dan remaja tidak menyadari terjerat toxic relationship. Tekanan-tekanan yang dirasakan secara emosional satu pihak dalam hubungan kerap kali berujung pada kekerasan. Perlu dilakukan pencegahan dini agar terhindar dari hubungan yang tidak sehat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Selain pencegahan, Eni menyebut upaya penanganan bagi korban dan pelaku kekerasan perlu dilakukan. Orang terdekat diharapkan dapat memberikan dukungan serta meyakinkan korban untuk berani menolak, menentang, juga melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pasangan ataupun pelaku kekerasan.

Menurutnya, korban perlu diberikan penanganan khusus oleh psikater atau psikolog melalui pendampingan jika mengalami trauma. Selain itu, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut atau konseling dengan menelusuri masa lalu maupun kenangan akan peristiwa buruk yang mengakibatkan trauma serta konflik lainnya.

Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari kekerasan dalam suatu hubungan antara lain mengenali calon pasangan secara menyeluruh sebelum memulai hubungan lebih dalam. Eni menyarankan agar tidak terlalu cepat mengambil keputusan, lebih bijak, berani mengambil sikap dan mengatakan tidak jika terjadi pemaksaan dalam hubungan.

“Membangun komitmen yang sehat, serta perlu ada orang terdekat yang kerap mengetahui, mengawasi, dan ikut menjaga,” usul Eni.

Eni mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia merupakan fenomena gunung es dimana yang tercatat ataupun terlaporkan sangat sedikit dibandingkan dengan peristiwa yang terjadi. Masih banyak korban kekerasan yang enggan melaporkan tindak kekerasan yang dialami ataupun yang diketahui.

Salah satu komitmen pemerintah terhadap penanganan kasus kekerasan antara lain menerbitkan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Eni beleid itu mengatur perlindungan terhadap kekerasan seksual secara komprehensif mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebagai upaya memberi keadilan bagi korban. Kekerasan bentuknya tak hanya fisik, tapi juga psikis/mental, seksual dan penelantaran rumah tangga.

“Jika mengalami ataupun mengetahui kekerasan yang terjadi di sekitar, maka segeralah melapor, berani berbicara atau dare to speak up. Bersama-sama kita jaga dan tingkatkan komitmen untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh khalayak, khususnya perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” imbuhnya.

Sebagai bentuk dukungan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, Kementerian PPPA menghadirkan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Kehadiran Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya. Terdapat enam standar pelayanan SAPA 129, diantaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

Tags:

Berita Terkait