Kemensos Menjadi KPA Beras Raskin
Aktual

Kemensos Menjadi KPA Beras Raskin

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemensos Menjadi KPA Beras Raskin
Hukumonline

Kementerian Sosial menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah (raskin) pada 2013.

"Sebelumnya menyatu di Perum Bulog, Kemenko Kesra dan Kementerian Keuangan," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Rabu (13/2).

Hartono menjelaskan, pelaksanaan raskin diatur melalui Inpres No.3 Tahun 2012. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa Perum Bulog diberikan tugas untuk pengadaan dan penyaluran raskin.

Kemudian mekanisme pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2012 tentang tata cara pembayaran sampai pada pelaksanaan penyaluran beras.

Pelaksanaan program raskin, dikatakan Hartono, melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Ditambah Perum Bulog yang bertugas secara formal dan material untuk pelaksanaan program raskin sampai penyalurannya di titik distribusi yaitu bisa di kecamatan atau di kelurahan. "Sedangkan distribusi ke titik bagi itu menjadi tugas dari pemerintah daerah," kata Hartono.

Sementara Kementerian Sosial bertanggung jawab untuk membayarkan subsidinya, tambah dia. Dia menjelaskan, perbedaan antara sistem raskin sebelumnya dengan 2013 dimana sebelumnya antara KPA dan penyedia dengan penyalur jadi satu sedangkan sekarang tepisah.

“Sekarang ada pemisahan antara regulator sama operator,” katanya.

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial menjadi leading sektor. Disebutkan undang-undang tersebut juga turut membahas mengenai penyaluran raskin bagi masyarakat miskin.

Tags: