Kemenpera-PPATK Berantas Pencucian Uang Sektor Perumahan
Berita

Kemenpera-PPATK Berantas Pencucian Uang Sektor Perumahan

Kepercayaan dari PPATK diyakini akan membantu kinerja Kemenpera dalam melaksanakan program perumahan untuk masyarakat.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenpera-PPATK Berantas Pencucian Uang Sektor Perumahan
Hukumonline

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) bersama-sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertekad bekerja sama dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di sektor perumahan.

"Adanya kerja sama ini diharapkan bisa memacu kinerja para pejabat di lingkungan Kemenpera agar lebih terbuka dan transparan," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama di kantor Kemenpera, Jakarta, Jumat(21/6).

Menurut Djan Faridz, kepercayaan dari PPATK diyakini akan membantu kinerja Kemenpera dalam melaksanakan program perumahan untuk masyarakat.

Ia mengemukakan, kesepakatan kedua instansi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kerangka kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal adanya keterkaitan antara tugas, fungsi dan kewenangan Kemenpera dan PPATK.

Sedangkan tujuannya, ujar dia, adalah untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dalam hal adanya keterkaitan antara tugas, fungsi dan kewenangan kedua belah pihak.

Ia juga mengutarakan harapannya agar kerja sama tersebut dapat meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Beberapa bentuk kerjasama antara Kemenpera dan PPATK ini dilakukan dalam beberapa bentuk seperti pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dan atau penelitian/riset.

Kesepakatan bersama itu sendiri akan berlaku sejak ditandatangani dan akan berakhir bulan Desember 2014 mendatang.

Sementara itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kerjasama antara kedua belah pihak dan berharap ke depan Kemenpera bisa bekerja lebih baik dan transparan dalam pelaksanaan pembangunan program perumahan khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Yusuf, modus pencucian uang ada berbagai cara mulai dari membeli perhiasan, kendaraan bahkan rumah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PPATK terus bekerjasama dengan berbagai penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar korupsi bisa diminimalisir.

"Kerjasama ini menunjukkan bahwa Kemenpera merupakan kementerian yang sudah berani dan terbuka kepada publik. Untuk itu, kami berkomitmen untuk membantu Kemenpera untuk mencegah agar tindak pidana korupsi tidak terjadi," ujarnya.

 

Tags: