Kemenlu Targetkan Penurunan Laporan WNI
Aktual

Kemenlu Targetkan Penurunan Laporan WNI

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenlu Targetkan Penurunan Laporan WNI
Hukumonline

Kementerian Luar Negeri menargetkan penurunan pelaporan kasus yang dihadapi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2013. “Perlindungan WNI tetap menempati agenda prioritas diplomasi dan politik luar negeri," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (4/1).

Menteri mengatakan perlindungan WNI dilakukan sepenuh hati tanpa terkecuali. Lebih lanjut, Kemlu akan mempertajam kinerjanya dalam tiga aspek kinerja. "Tiga agenda utama yang menjadi perhatian adalah pencegahan, deteksi dini dan perlindungan WNI," kata dia.

Kemenlu sudah merancang sejumlah standar baku penanganan WNI atau TKI di luar negeri untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi mereka. Tahun 2012 terjadi pengurangan pelaporan permasalahan sebesar 50 persen atau dari 38.880 kasus pada 2011 menjadi 19.218.

Berkenaan dengan masih terjadinya kasus TKI, yang tidak mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja seperti di malysia, Kemenlu terus melakukan diplomasi. Terkait penyelesaian persoalan itu dan pencegahan terjadinya masalah serupa.

"Memang masih saja terjadi kasus pelanggaran HAM WNI di luar negeri, tapi kami akan meminimalisirnya melalui rancangan pembelaan yang baik," kata Marty.

Menlu juga menyoroti sejumlah WNI yang terjebak di negara konflik terutama di kawasan Timur Tengah seperti Mesir, Suriah dan Libya.

"Indonesia berusaha melindungi WNI dengan memfasilitasi mereka yang ingin keluar dari negara tersebut. Pemerintah RI memfasilitasi pemulangan lima ribu WNI di Suriah sejak konflik bergejolak di negara itu," katanya.

Selain itu, peningkatan diplomasi dengan negara sahabat akan ditingkatkan di tahun ini agar terjadi peningkatan pembelaan ancaman hukuman mati WNI. "Sebagai kilas balik tahun lalu, pemerintah membantu pembebasan 110 WNI dari ancaman hukuman mati dan 33 di antaranya dibebaskan murni serta telah dipulangkan ke Tanah Air," katanya.

Tags: