Kemenlu Tanggapi Pernyataan PM Australia
Berita

Kemenlu Tanggapi Pernyataan PM Australia

PM Australia mengungkit bantuan tsunami agar dua warga negaranya yang menjadi terpidana kasus narkotika tidak dieksekusi mati.

ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi. Foto: RES
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi. Foto: RES
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menanggapi pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang meminta pembatalan hukuman mati dua warga negaranya sambil mengungkit bantuan dari negara itu kepada Indonesia saat terjadi tsunami di Aceh.

"Saya belum membaca pernyataan lengkap dari Abbot, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak. Tetapi bila memang ada pernyataan PM Abbot soal bantuan tsunami, saya berharap hal itu tidak menunjukkan 'warna asli' dari Australia," kata Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya tentang kesiapan Indonesia terhadap kemungkinan memburuknya kondisi hubungan Indonesia-Australia akibat eksekusi mati dua warga Australia, Arrmanatha menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi.

"Hanya bila hal itu terjadi, yang pasti tidak hanya satu negara yang dirugikan. Hubungan bilateral selalu dua arah. Apabila satu hubungan rusak (kemungkinan) akan sulit kalau hanya satu negara yang dirugikan," ujar dia.

Pemerintah Australia sampai saat ini memang masih berharap Indonesia membatalkan keputusan eksekusi mati dua warga negaranya yang menjadi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba skala besar di Bali.

Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang merupakan anggota gembong Bali Nine. Permohonan grasi keduanya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember dan awal Januari.

Namun, secara tidak diduga PM Abbot kembali meminta pembatalan eksekusi sambil mengungkit tentang pemberian bantuan oleh Australia kepada Indonesia saat terjadi tsunami Aceh pada 2004.

"Jangan lupa beberapa waktu lalu ketika Indonesia dilanda tsunami, Australia mengirimkan bantuan satu miliar dolar. Kami juga mengirimkan pasukan untuk bantuan kemanusiaan," kata Abbot.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengerti posisi Pemerintah Australia yang berupaya membela hak warga negaranya, yang akan menjalani hukuman mati.

Namun, Retno menegaskan bahwa hukuman mati itu murni merupakan masalah penegakan hukum di Indonesia dan tidak ditujukan kepada negara, bangsa, maupun warga negara tertentu.

"Kami mengerti posisi Pemerintah Australia untuk menunjukkan kehadiran bagi warga negaranya. Walaupun kami mengerti posisi Pemerintah Australia, harus digarisbawahi bahwa (hukuman mati) ini murni masalah penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa," kata Retno.

Sebelumnya, Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menyebut tiga alasanyang dapat digunakan Presiden Jokowi untuk menolak lobi pihak Australia. Pertama, lobi Australia ditolak karena pemerintah tidak ingin dianggap diskriminatif terhadap warga dari negara lain, seperti Belanda dan Brazil.

Kedua, bila lobi dikabulkan oleh Presiden Jokowi maka Presiden akan berhadapan dengan mayoritas publik Indonesia yang geram dan marah atas maraknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Publik akan menganggap Presiden tidak memenuhi janji dan gagal dalam menyerap aspirasi.

Terakhir, bila ada inskonsitensi dari Presiden Jokowi maka ini akan menjadi bola liar bagi dunia perpolitikan di Indonesia.
Tags:

Berita Terkait