Kemenkumham Terus Dorong Korporasi Agar Patuhi Aturan Beneficial Ownership
Berita

Kemenkumham Terus Dorong Korporasi Agar Patuhi Aturan Beneficial Ownership

Korporasi yang melakukan pengesahan atau perubahan AD/ART wajib melakukan pengisian data pemilik manfaat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Presiden telah menetapkan  Perpres No. 13 Tahun 2018  tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada  tanggal 1 Maret 2018 dan kemudian diundangkan oleh Kemenkumham pada 5 Maret 2018. Untuk itu, Cahyo menungkapkan apresiadinya terhadap acara Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) tentang Perkembangan dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik manfaat Korporasi Dalam Rangka Pencegahan  Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Yogyakarta, Krismono mengatakan aplikasi Beneficial Ownership atau pemilik manfaat korporasi yang ada di Ditjen AHU Kemenkumham sebagai respon dari lahirnya Perpres Nomor 13 Tahun 2018.  Selain itu, juga telah terbit Permen Kumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi sebagai implementasi dari ditandatanganinya nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Menteri Hukum dan HAM dengan lima Kementerian dan Lembaga.

Lebih jauh, Krismono menjelaskan peraturan tersebut mengatur secara teknis tentang tata cara penyampaian keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan Beneficial Ownership (BO) yaitu korporasi diwajibkan untuk menyampaikan informasi BO dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan pengesahan korporasi serta  pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.

"Sosialisasi semoga menjadi langkah kongkrit bagi pemerintah maupun korporasi dalam mewujudkan transparansi informasi BO yang dapat mengakselarasi implementasi budaya korporasi (corporate culture) yang lebih berintegritas, serta wujud partisipasi korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terrorisme," tutup Krismono.

Tags:

Berita Terkait