Kemenkumham Terbitkan Permenkumham 25/2023 tentang P2HAM
Terbaru

Kemenkumham Terbitkan Permenkumham 25/2023 tentang P2HAM

Permenkumham tersebut bertujuan mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra. Foto: Istimewa
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra. Foto: Istimewa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan permenkumham tersebut bertujuan mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah. Adapun acara peluncurannya diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11).

"Dengan adanya Permenkumham No.25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham, tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat," kata Dhahana seperti dilansir Antara.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa Kemenkumham telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kala itu, ucap Dhahana, Permenkumham No.27 Tahun 2018 hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya Permenkumham No.2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal Kemenkumham.

Selain itu, pada revisi pertama permenkumham tersebut terdapat lima tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaannya, yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan, dan pengawasan.

Tags:

Berita Terkait