Kemenkumham Jamin Keabsahan Sertifikat Fidusia
Utama

Kemenkumham Jamin Keabsahan Sertifikat Fidusia

Tiap kantor wilayah Kemenkumham telah memberikan tandatangan virtual untuk sertifikat fidusia.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit

Ia mengaku hingga kini pendaftaran fidusia dengan cara online terkadang menemui hambatan di server. Misalnya, kelambatan server dalam menampung semua kegiatan pendaftaran yang dilakukan di seluruh Indonesia. Atas dasar itu, ia menyarankan ke notaris selaku operator pendaftaran fidusia via online agar mendaftarkan fidusia mulai malam hingga dini hari. Cara ini diyakininya akan membuat jaringan internet menjadi cepat karena jarang penggunanya.

Agar server tak lagi menjadi sesuatu yang dikeluhkan pihak penjamin, Aidir mengatakan, Ditjen AHU berencana akan melakukan pengadaan server dengan nilai Rp5 miliar. Menurutnya, pengadaan ini sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi dilakukan agar saat melakukan pengadaan barang dan jasa Ditjen AHU memperoleh cara-cara yang sesuai dengan peraturan.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia menyatakan wajar apabila masyarakat cemas dengan keabsahan sertifikat yang lahir dari cara online. Namun, ia menyarankan agar masyarakat tak perlu cemas karena Ditjen AHU selaku pihak yang menerbitkan sertifikat sudah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terburuk.

Atas dasar itu, kata Wiwie, asosiasi menyambut baik pendaftaran fidusia melalui online ini. Menurutnya, cara online seperti ini dapat mengurangi ongkos pendaftaran yang selama ini dilakukan dengan cara manual atau pergi langsung ke Kanwil Kemenkumham. “Kami lihat dalam pelaksanaannya online ini akan timbulkan hal positif untuk industri pembiayaan. Kami dukung dan meyambut baik pendaftaran fidusia online ini,” katanya.

Deputi II bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoli F Pardede, menyambut baik hal ini. Menurutnya, agar penanganan fidusia mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaannya berjalan lancar, diperlukan koordinasi yang baik antar lembaga yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selau pihak yang terkait masalah PNBP, OJK pengawasan di sektor pembiayaan, serta Kepolisian selaku aparat penegak hukum yang menangani persoalan jika ke depannya terjadi masalah pidana.

“Perlu ada koordinasi antar lembaga ini. Kita memastikan tidak ada hal-hal yang menyebabkan konsumen dirugikan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait