Kemenkumham Harus Lebih Transparan
Berita

Kemenkumham Harus Lebih Transparan

Kemenkumham dan Ditjen AHU tidak mempublikasikan laporan keuangan di situs kementerian.

HRS
Bacaan 2 Menit

Untuk itu, Alamsyah memberikan beberapa catatan penting untuk diperhatikan Ditjen AHU. Ditjen AHU harus memperhatikan informasi mengenai kegiatan kinerja badan publik seperti ringkasan laporan akses informasi publik dan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik. Sebab, untuk kategori ini, Ditjen AHU hanya mencapai skor 3,13.

Begitu juga dengan informasi mengenai laporan keuangan dan peraturan perundang-undangan. Ditjen AHU sama sekali tidak menampilkan informasi ini di situs kementerian. Alhasil, Alamsyah memberikan angka 0.

“Meskipun tingkat pemenuhan Ditjen AHU baru mencapai 44,22, belum ada sengketa informasi terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen AHU,” tutur Alamsyah.

Menambahkan pendapat Alamsyah, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, mengatakan membaiknya pelayanan publik akan sejalan dengan kualitas penyelenggaran pemerintahan yang bersih dari korupsi. Apabila pendekatan terhadap hak publik dapat terwujud dengan baik, reformasi birokrasi dapat membentuk tiga trisula pembangunan bangsa Indonesia, yaitu meningkatnya kualitas pelayanan publik, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Saat ini, Indonesia telah membuat undang-undang yang memberikan jalan agar pemerintah tidak lagi menjadi pemain tunggal dalam membangun bangsa. Antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kendati demikian, Danang masih mempertanyakan implementasi undang-undang tersebut. Soalnya, pemerintah masih terlihat bermain sendiri dan publik masih belum memiliki kesadaran penuh untuk berpartisipasi.“Untuk para birokratnya, maukah kita mengubah diri,” pungkas Danang.

Menanggapi peringkat ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud hanya menjawab singkat. Direktorat akan segera memperbaiki raport kuning tersebut. “Ya kita akan memperbaikinya,” ucapnya usai seminar.

Tags:

Berita Terkait