Kemenkominfo Ingatkan Operator Soal Kepemilikan Menara
Aktual

Kemenkominfo Ingatkan Operator Soal Kepemilikan Menara

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenkominfo Ingatkan Operator Soal Kepemilikan Menara
Hukumonline

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan operator telekomunikasi agar menyesuaikan status kepemilikan menara yang dimiliki dengan Peraturan tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

"Salah satu yang diatur adalah bisnis penyediaan menara secara tegas menutup peluang bagi investor asing menguasai secara langsung," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Kamis (7/11).

Ia menyebutkan operator yang masih menguasai menara secara langsung atau melalui anak usahanya harus menyesuaikan dengan aturan itu.

Pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi bersama diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menkominfo Nomor 19/PER/M.Kominfo/3/2009, dan Kepala BKPM Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Maret 2009.

Pada medio 2011 pemerintah merevisi SKB, khususnya terkait Pasal 28. Pasal ini menyebutkan tentang penggunaan satu menara bersama di satu lokasi jika terdapat beberapa menara. Kala itu operator meminta masa transisi hingga akhir Desember 2012 karena terkait masa sewa dan perizinan.

"Kita sadar operator itu banyak yang sewa menara ke penyedia menara, tetapi ada juga yang masih menguasai langsung atau melalui anak usahanya. Tidak bisa dipungkiri operator di Indonesia ini kan ada asingnya," paparnya.

Ia mengingatkan operator sebaiknya patuh kepada imbauan dari regulator, daripada suatu saat digugat oleh pihak-pihak tertentu.

Tags: